TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mansur Tuharea kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung Tahun 2016 senilai Rp. 18 Miliar pada Sekretariat Daerah (Setda) SBB.
Sekda SBB Mansur Tuharea merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba membenarkan hal ini.
Namun kata Wahyudi, Sekda Mansur bukan BAP, melainkan untuk diklarifikasi lanjutan dari klarifikasi lapangan di Piru, Ibukota SBB awal bulan lalu.
Sekda Mansur sendiri sebelumnya sudah pernah digarap penyidik Kejati awal Mei lalu. Totalnya ada 13 saksi yang terlah digarap penyidik Korps Adhyaksa dalam mengusut kasus ini.
“Kan kemarin itu Tim Audit datang kesana (Piru) untuk klarifikasi apa-apa yang penyidik sudah temukan, (Sekda Mansur diperiksa) dalam rangka mengklarifikasi, sifatnya itu saja, tambahan, bukan di BAP,”ungkapnya menjawab terasmaluku.com, Jumat (3/9/2021).
Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejati Maluku, Ambon pada Jumat pekan kemarin. “Kan sudah dimintai keterangan dulu to, ini cuma melengkapi saja, itu yang saya diinformasikan penyidik. Jumat minggu lalu,”sambungnya.
Sekda Mansur kata Wahyudi masih berstatus sebagai saksi. “Masih saksi belum ada penetapan tersangka,”imbuhnya.
Sementara menyinggung hasil audit kerugian negara kata Juru Bicara Kejari ini, masih diaudit Inspektorat Provinsi Maluku meski sebelumnya berdasarkan hasil penghitungan sementara Penyidik diduga Rp. 7 miliar dari total anggaran tahun 2016 itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Masih di kaji, dihitung,”tandasnya. (Ruzady)