Antigen Luar Jawa-Bali Rp.109.000, Ini Tanggapan Satgas Covid Maluku

oleh
Foto : Istimewa


TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kementerian Kesehatan RI
menetapkan standar harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).

Untuk di luar Pulau Jawa-Bali, batas tarif tertinggi diturunkan menjadi Rp. 109.000.

BACA JUGA : Batas Tertinggi Tarif RDT Antigen Diturunkan Kemenkes, Luar Jawa-Bali Rp. 109.000

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, dr. Adonia Rerung menjelaskan, penetapan standar harga RDT Antigen ini diamksudkan agar harganya tidak semena-mena dimainkan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, dr. Adonia Rerung. Foto : Terasmaluku.com

“Karena ini masing-masing usaha rapid antigen, supaya tidak seenaknya menaikkan antigen makanya diatur oleh pusat,”tuturnya saat diwawancarai terasmaluku.com Sabtu (4/9/2021).

Masih kata Rerung, setelah penetapan oleh pemerintah pusat ini, maka harus dituruti termasuk juga pihak swasta.

“Sceara nasional pemerintah sudah berikan batasan maksimal termasuk PCR supaya jangan swasta menaikkan harga. Harus mengikuti itu,”sambungnya.

Hanya saja, berbicara soal persoalan farmasi seperti antigen ini kata Rerung
, pasti kembali lagi ke bahan baku yang berkualitas. Apakah bisa diperoleh dengan harga dibawah itu atau tidak.

Karena jangan sampai batasan tertinggi diturunkan, pihak-pihak yang melakukan pemeriksaan antigen malah gunakan bahan baku yang tidak berkualitas sehingga berdampak pada hasil pemeriksaan yang tidak akurat.

“Yang masalah itu kita belum tahu apakah dapat harga seperti itu harga bahannya semurah itu. Kan begini himbauan itu semua yang lakukan pemeriksaan antigen akan berupaya mendapatkan bahan rapid antigen yang murah kan, tapi di satu sisi jangan murahan agar jangan akurasinya tidak baik kan gitu,”tandasnya. (Ruzady)

BACA JUGA :  Kepulauan Tanimbar Vaksinasi Covid Perdana di Puskesmas Saumlaki

No More Posts Available.

No more pages to load.