TERASMALUKU.COM,-AMBON-Wilayah Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah yang memiliki berbagai potensi sumber daya alam (SDA), terutama pariwisata sudah saatnya dimekarkan menjadi dua kecamatan.
Ini penting untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempermudah pelayanan publik.
“Untuk itu, kami sangat mendorong langkah Pemkab bersama DPRD Maluku Tengah agar segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemekaran Kecamatan Banda Besar,” kata anggota DPRD Maluku asal Dapil Kabupaten Maluku Tengah, Halimun Saulatu di Ambon, Selasa (7/9/2021).
Menurut dia, wilayah Kepulauan Banda yang terdiri dari beberapa pulau besar dan kecil selama ini hanya merupakan satu wilayah kecamatan.
Padahal wacana pemekaran Kepulauan Banda menjadi dua kecamatan ini sudah lama bergulir. Namun, sampai hari ini belum dapat direalisasikan.
Banda, lanjut dia, harus dibuat semacam otoritas Batam. Jika tidak percepatan pembangunan di daerah itu berjalan lambat. Padahal dengan berbagai keindahan alam, Banda selalu menjadi daya tarik bagi para wisatawan lokal maupun mancanegara negara.
Selain pariwasata, Banda juga memiliki banyak tempat bersejarah maupun hasil laut yang cukup melimpah. Karena itu harus dimekarkan menjadi dua kecamatan demi percepatan pembangunan infrastruktur di daerah itu.
“Dari informasi yang didapatkan, Raperda tentang pemekaran wilayah Kecamatan Banda Besar sudah diusulkan dan tinggal dilakukan pembasahan sehingga kami minta proses ini dipercepat pembahasannya agar masyarakat Banda bisa menikmati pembangunan dengan baik,” tandas Halimun.
Pewarta : Daniel Leonard/Antara
Editor : Alex Sariwating