Seorang Perempuan 17 Tahun di Namrole Jadi Korban Rudapaksa Temannya

oleh
Ilustrasi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang perempuan berusia 17 tahun inisial SF di Namrole, Kabupaten Buru Selatan jadi korban rudapaksa teman lelakinya sendiri berinisial AHB alias Ajilo (18).

Korban dirudapaksa saat dimintai untuk mengantar dirinya mengambil pakaian.

Kini AHB sudah resmi jadi tersangka dan di tahan Rutan Polsek Namrole.

Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S. Jamaludin mengungkapkan, kejadiaan yang menimpa korban yang masih dibawah umur itu terjadi pada 31 Agustus tengah malam lalu.

Bermula sekitar pukul 22:00 WIT, korban meminta tersangka untuk mengantarnya ke Desa Waenono untuk mengambil pakaian korban.

Selang satu jam kemudian, tersangka datang menjeput korban di Pasar Kai Wait bersama seorang rekan lelakinya.

Kendarai sepeda motor, korban dan tersangka serta seorang rekan tersangka itu berboncengan menuju rumah korban di salah satu desa di Kecamatan Namrole untuk mengambil pakaian.

Namun meski sudah tiba, tersangka meminta korban untuk temani tersangka mengantar pulang rekan lelakinya yang disebut tersangka adalah adiknya.

Ketiganya kemudian putar arah menuju Desa Elfule. Lelaki yang disebut tersangka sebagai adiknya diturunkan, lalu korban dan tersangka kembali melanjutkan perjalanan.

Setelah berada kurang lebih sepuluh meter dari rumah tempat menurunkan adik tersangka, tersangka hentikan laju kendaraan.

Tersangka meminta korban masuk ke sebuah rumah milik BRT. Di rumah inilah perbuatan tak bermoral yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi.

Bahkan, tersangka berusaha memperkosa korban. Korban sempat dicekik. Namun korban berhasil melawan.

Hanya saja, tersangka yang sudah tak tahan kan nafsu birahinya, tersangka sampai-sampai melakukan onani disamping korban.

“Korban kemudian melaporkan ke polisi 1 September dan tersangka ditangkap pada 2 Spetmebr dan ditahan di Rutan Polsek Namrole. Sudah seminggu di tahan,”terangnya kepada terasmaluku.com, Sabtu (11/9/2021).

BACA JUGA :  Laporkan Situasi Pasca Bentrok ke Menkopolhukam, Kapolda : Tidak Ada Rumah Ibadah Terbakar

Tersangka lanjut Juru Bicara Polres Pulau Buru ini, disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1)KUHPidana atas dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.