Habisi Nyawa Rekan Sesama ABK, Ini Ancaman Hukuman Tersangka Rozaq

oleh
Tersangka Rozaq. Foto : Polres Aru

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tersangka Miftakhul Rozaq (31) alias Rozaq berurusan dengan hukum atas kejahatan yang dilakukannya karena membunuh Fajar Priambodo (35) alias Fajar. Fajar adalah rekannya sendiri sesama ABK KM. Putra Harapan 6.

Pembunuhan ini terjadi di atas KM. Putra Harapan di Laut Arafura, Kabupaten Kepulauan Aru, 13 September 2021.

BACA JUGA : Di Laut Arafura, Fajar Tewas Ditangan Rekan Sesama ABK KM. Putra Harapan

Tersangka Rozaq nekad habisi nyawa korban lantaran sakit hati dan dendam terhadap korban.

BACA JUGA :  Gara-gara Hal Ini, Tersangka Rozaq Nekad Habisi Nyawa Fajar di Laut Arafura

Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan. Kasus ini ditangani Satuan Reskrim Polres Aru.

Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu Galuh Febri Saputra mengatakan, akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara maksimal.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan,”kata Kasat Reskrim menjawab terasmaluku.com, Rabu malam saat dihunungi dari Ambon.

Saat ini, tersangka Rozaq ditahan di Rutan Polres Aru. “Iya sudah ditahan mulai hari ini (Rabu kemarin),”tandasnya. (Ruzady)

BACA JUGA :   PLN UIW Maluku Malut Himbau Warga Antisipasi Bahaya Kelistrikan di Musim Hujan

No More Posts Available.

No more pages to load.