Tiga Tahun Buron, Koruptor Anggaran Makan Minum DPRD Tual Ditangkap

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tiga tahun buron, akhirnya terpidana korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Kota Tual, Ade Ohoiwutun berhasil ditangkap.

Ade merupakan terpidana perkara korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Kota Tual Tahun Anggaran 2010 dan kabur sejak 2018 lalu saat akan dieksekusi. Ia pun tetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Tual.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Karena menjelaskan, wanita berusia 51 tahun ini berhasil ditangkap di Jl. Tanjakan Saung Tenda No.98, Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jakarta Barat, Rabu 22 September 2021 pukul 15.20 WIB.

Buronan ini ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan tim intelijen Kejaksaan Negeri Depok.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834 K/Pid.Sus/2017 Tanggal 20 Februari 2018, Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010 dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 (enam) bulan,”kata Wahyudi Kamis (23/9/2021) malam.

Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 787.000.000 (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) kepada sang terpidana.

“Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang. Apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun,”sambungnya.

Dalam perkara ini, kata Wahyudi menambahkan, akibat dari perbuatan M. Kabalmay, Sekretaris DPRD Kota Tual selaku Kuasa Pengguna Anggaran Ade Ohoiwutun selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Kota Tual, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 3.145.781.708,57. (Ruzady)

BACA JUGA :  KPK Usut Dugaan Suap Izin Pembangunan Alfamidi di Kota Ambon Tahun 2020

No More Posts Available.

No more pages to load.