Korupsi Dana Desa 1 Miliar, Raja dan Bendahara Negeri Haruku Jadi Tersangka

oleh
Kajari Ambon, Dian Fris Nalle

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan ZF selaku Raja dan SF selaku Bendahara Negeri Haruku, Kabupaten Maluku Tengah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2017 dan 2018.

“Dana Desa Haruku, sudah kita tetapkan dua tersangka, dua tersangka berinisial ZF dan SF. Ini Raja dan Bendahara,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle di kantor Kejari Ambon, Senin (27/9/2021).

Dalam kasus yang satu ini, Nalle mengungkapkan, kerugian negara mencapai Rp. 1 miliar kurang lebih berdasarkan hasil penghitungan APIP Maluku Tengah.

“Total kerugiannya itu kurang lebih 1 miliar dua tahun anggaran,”sambungnya.

Menyusul telah ditetapkan tersangka ini, kata Nalle, penyidik Kejari Ambon akan fokus kembali lakukan pemeriksaan secara detail agar berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan

“Kalau sudah penetapan tersangka, kita harus segera pemeriksaan detail untuk segera limpahkan ke pengadilan,”tandasnya.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan warga setempat. Kejaksaan kemudian memberikan rekomendasi kepada tim APIP Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan audit.

Data dari warga setempat menyebutkan penggunaan DD dan ADD tahun 2017-2018 banyak yang fiktif. Sementara laporan pertanggungjawaban 100 persen.

Seperti item pengadaan BPJS tahun 2017 sebanyak 83 orang dengan anggaran Rp.22.908.000 dan BPJS tahun 2018 sebanyak 234 orang tanpa nama, namun anggarannya Rp.64.584.000 dicairkan.

Selanjutnya, dalam kasus bantuan rumah tahun 2018. Material baru datang 31 Juni 2019 sebesar Rp.135.330.000.

Tidak hanya itu, bantuan pangan 1 ton beras tahun 2018 sebesar Rp.10.361.679 dalam RAB terealisasi, sementara masyarakat tidak pernah menerima beras dari aparat desa. (Ruzady)

BACA JUGA :  Ambon Kembali Diguncang Gempa 5,1 Magnitudo

No More Posts Available.

No more pages to load.