Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Jasa Covid di RSUD Ishak Umarela Tulehu, Kajari Ambon : 43 Saksi Telah Diperiksa

oleh
Kajari Ambon, Dian Fris Nalle

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana jasa pengklaiman BPJS Pasien Covid-19 di RSUD dr. Ishak Umarela Tulehu masih terus dikebut Kejaksaan Negeri Ambon.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle mengungkapkan, sejauh ini penyelidik Korps Adhyaksa telah menggarap 43 orang saksi dalam mengusut dugaan penyimpangan yang satu ini.

“Dugaan penyimpangan penggunaan dana jasa pengklaiman BPJS Pasien Covid pada RSUD dr. Ishak Umarela di Tulehu itu kita sudah mintai keterangan kurang lebih 43 orang saksi,”kata Nalle di kantor Kejari Ambon, Senin (27/9/2021).

Diakuinya, penyelidikan ini berdasarkan laporan masyarakat. Dimana dari total nilai dana sebesar Rp. 12 miliar Tahun 2020 ini, didalamnya terdiri dari dana pengklaiman BPJS Pasien Covid alias Jasa Covid maupun anggaran Instensif Nakes yang sumber anggaranya dari Kementerian Kesehatan RI.

“Laporan masyarakat juga sehingga kita melakukan pemeriksaan. Hasil klarifikasi kemarin dananya kurang lebih 12 miliar Tahun 2020. Itu ada insentif ada jasanya tapi dana ini dari Kementerian Kesehatan,”sambung dia.

Saat ini lanjut Kajari, pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Maluku.

“Sekarang kita serahkan ke APIP Inspektorat Provinsi untuk lakukan pemeriksaan terhadap penyimpangan ada dana atau jasa pengklaiman tersebut,”tandasnya. (Ruzady)

BACA JUGA :  Doni Monardo : Mereka yang Abai Protokol Kesehatan dan Sebabkan Korban Jiwa Akan Diminta Pertanggungjawaban Dunia dan Akhirat

No More Posts Available.

No more pages to load.