Banggar DPRD dan Tim Anggaran Maluku Bahas KUA PPAS APBD Perubahan 2021

oleh
oleh
Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury. FOTO : DOK. TERASMALUKU.COM

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Badan anggaran (Banggar) DPRD Maluku bersama tim anggaran Pemprov setempat melakukan pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2021 setelah pemerintah daerah menyerahkan dokumen tersebut kepada legislatif.

“Dokumen rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2021 telah diserahkan dan kami lanjutkan dengan agenda pembahasan di tingkat Banggar DPRD bersama tim anggaran Pemprov,” kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, Selasa (28/9/2021).

Menurut dia, berbagai program dan kegiatan yang diakomodir dalam APBD Perubahan ini diharapkan bisa merancang program dan kegiatan prioritas guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA : BNI Dukung Pengembangan UMKM Maluku Untuk Pemulihan Ekonomi

“Harapan kami sangat beralasan, karena masyarakat Maluku saat ini juga dalam situasi dan kondisi yang semakin sulit karena adanya pengaruh dari pandemi COVID-19,” ujar Lucky.

Sementara Gubernur Maluku Murad Ismail dalam pidato pengantarnya mengatakan, KUA-PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2021 akan menjadi pedoman bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov setempat dalam menyusun rencana kerja anggaran.

Sehingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021.

Penyusunan KUA-PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2021 dipengaruhi oleh perkembangan perekonomian mikro, serta arah kebijakan pemerintah pusat dan daerah, dalam upaya percepatan penanganan pandemi COVID – 19.

BACA JUGA : Catatan dari tepi Pantai Natsepa Oleh: Rido Kwalomine, Pengurus Besar AMGPM

Ada beberapa pertimbangan untuk dilakukan perubahan KUA-PPAS antara lain penyesuaian anggaran belanja daerah yang disebabkan oleh perubahan rincian anggaran transfer ke daerah dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID – 19  dan dampaknya.

Kemudian, kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan daerah melakukan refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Bagi Hasil paling sedikit delapan persen untuk penanganan COVID-19.

BACA JUGA :  Panwaslu SBT Gelar Seleksi Ulang Anggota  Panwascam Tiga Kecamatan

Kemudian penggunaan saldo anggaran lebih tahun anggaran 2020 yang harus digunakan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021.

Pewarta : Daniel Leonard/Antara
Editor : Alex Sariwating

No More Posts Available.

No more pages to load.