Kasus Dugaan Korupsi Setda SBB, Simak Penjelasan Kejati Maluku

oleh
Kejaksaan Tinggi Maluku. Foto : terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Berapa nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (Setda SBB) Tahun 2016 masih belum diketahui pasti jumlahnya.

Meski sebelumnya, saat Kejaksaan Tinggi Maluku masih dipimpin Rorogo Zega, disebutkan berdasarkan hasil hitung sementara Penyidik Korps Adhyaksa, ditaksir sekitar Rp. 7 miliar dari total anggaran senilai Rp. 18 miliar tak dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi wartawan Kamis (30/9/2021) di ruang kerjanya mengaku hingga penghujung September, Penyidik belum juga memperoleh hasil audit kerugian negara yang dihitung Inspektorat Provinsi Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba

“Masih menunggu hasil audit dari Inspektorat (Provinsi Maluku), sampai hari ini mereka masih hitung,”kata Wahyudi.

Apa yang sebabkan audit ini lama, kata Wahyudi, yang namanya menghitung pasti membutuhkan waktu.

Apalagi ini menyangkut nilai kerugian negara.

Menyinggung apakah ada kekurangan dokumen sehingga audit ini belum juga kelar, Wahyudi mengatakan jika memang ada kekurangan dokumen yang dibutuhkan dari Penyidik, maka pasti pihak Inspektorat akan menyampaikan hal itu kepada Penyidik.

“Jadi kita tunggu saja hasil auditnya,”tandasnya. (Ruzady)

BACA JUGA :  Pemkot Ambon Peduli Korban Gempa Lombok

No More Posts Available.

No more pages to load.