TERASMALUKU.COM,-BULA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) bersama DPRD menandatangani nota kesepakatan terhadap KUA dan PPAS terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2021.
Penandatanganan dilakukan Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas dengan Ketua DPRD Noaf Rumau, Wakil Ketua Satu Agil Rumakat dan Wakil Ketua Dua Ahmad Voth, dalam rapat paripurna massa persidangan ke tiga tahun sidang 2021, Kamis (30/9/2021).
Agil Rumakat, saat memimpin rapat paripurna menyampaikan penandatanganan kesepakatan itu merupakan implementasi dari kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Agil bilang, DPRD memiliki fungsi dan tugas untuk melakukan pembahasan sekaligus memberikan persetujuan terhadap setiap kebijakan rencana yang anggarannya bersumber dari APBD.
“Kami berharap sungguh, seluruh asumsi yang dijadikan landasan dalam penyusunan perubahan arah kebijakan umum pemerintah daerah dalam sisa tahun anggaran ini, yang telah dikabarkan dalam PPAS harus betul-betul dijalankan dengan baik dan benar,” kata Agil saat membacakan sambutan pimpinan DPRD.
DPRD juga mengharapkan, semua target belanja yang dituangkan pada PPAS perubahan APBD, dapat dilakukan dengan efektif, efisien, dan tepat waktu oleh semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di sisa tahun anggaran 2021 ini. (Sofyan)