TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang warga BTN Passo Indah, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Deminicius Andreas Titarsole (49) ditemukan tewas gantung diri.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (2/10/2021) di kediaman milik Johanis Patty di BTN Passo Indah.
Kapolsek Baguala, AKP Morlan Hutahean melalui Kanit Reskrim, Aipda Syarif Sanaky menjelaskan, korban pertama kali ditemukan dalam posisi tergantung di dinding tembok kamar dengan leher terikat seutas tali arafia warna putih yang di ikatkan di fentilasi kamar sekitar pukul 13:30 WIS Sabtu kemarin
Korban pertama kali ditemukan oleh saksi Marlin Patty. Saat itu saksi Marlin hendak membangunkan korban di kamar yang ditempati korban untuk menawarkan makan, namun tak ada jawaban meski pintu kamar diketuk.
Saksi Marlin pun memberitahukan kepada kedua orang tuanya jika korban belum juga bangun untuk makan meski sudah siang.
Marlin dan ayahnya Johanis Patty pun mencoba mengetuk pintu kamar korban. Lagi-lagi tak ada jawaban.
Saksi Johanis Patty pun melangkah menuju luar rumah untuk membuka jendela kamar korban yang tidak tertutup rapat.
Begitu jendela kamar berhasil dibuka, Marlin dan Johanis terkejut melihat korban dalam posisi sandar pada dinding tembok kamar.
Dari situ, dilaporkan ke RT dan sekitar pukul 13:50 WIT Personil Bhabinkamtibmas tiba di TKP dan menuju kamar korban dan meminta salah satu keluarga untuk mendobrak pintu kamar. “Setelah pintu kamar terbuka, korban terlihat dengan posisi tergantung di dinding tembok kamar dengan leher terikat tali arafia warna putih,”terangnya saat dikonfirmasi Minggu (3/10/2021).
Setelah tim identifikasi Polresta Ambon tiba di tkp melakukan olah TKP, jenazah korban langsung dievakuasi ke RS. Bhayangkara Ambon di Tantui untuk pemeriksaan luar.
Mengenai penyebab korban memilih akhiri hidupnya ini, kata Kapolsek, tidak di ketahui pasti sebab masalahnya.
Apalagi menurut keterangan dari keluarga korban, korban di ketahui miliki pergaulan yang baik dengan warga sekitar. “Keluarga korban menerima dan ikhlas atas meninggalnya korban dan tidak akan melanjutkan masalah tersebut ke proses hukum,”tandasnya. (Ruzady)