Jadikan Maluku Kawasan Fishing Industri, Jurus ‘Sakti’ Menteri Sakti Cegah Ilegal Fishing

oleh
oleh
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan Gubernur Maluku Murad Ismail saat meninjau proses pembongkaran dan pengolahan ikan tunas segar di PT. Peduli Laut Maluku, Kamis (7/10/2021). FOTO : Humas Maluku

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan akan menjadikan Maluku kawasan fishing industri. Tujuannya mencegah ilegal fishing di perairan Maluku.

Penegasan ini disampaikan Menteri Sakti saat meninjau perusahaan pengekspor tuna di Kota Ambon, Kamis (7/10/2021).  Menteri Saksi yang didampingi Gubernur Maluku Murad Ismail  mengatakan, kebijakan zona fishing industri tersebut akan dilakukan pada 2022.

“Kedepan kebijakan saya di 2022 nanti zona di Maluku itu disebut sebagai zona fishing industri. Dalam zona fishing industri ini, akan dibagi menjadi tiga kuota. Diantaranya, kuota industri, kuota nelayan dan kuota hobby,” kata Menteri Sakti.

Pembagian zona ini untuk mencegah ilegal fishing di wilayah perairan Maluku. Karena menurut menteri, ilegal fishing itu bukan hanya dilakukan warga negara asing, tapi orang Indonesia juga bisa melakukan hal yang ilegal.

“Kita meregulasi agar ilegal itu tidak ada lagi. Karena ilegal bukan hanya dari orang luar tapi orang dalam negeri juga,” kata Menteri.

Dia juga mengatakan, manfaat lain adanya kawasan fishing industri ini nantinya akan menggeser industri perikanan yang jawasentris menjadi industri perikanan di masing-masing wilayah

Selain itu, Menteri Sakti menambahkan, pihaknya juga akan mengembangkan budidaya perikanan yang ada di Maluku. Diantaranya budidaya kepiting, kerapuh, rumput laut dan lobster yang menjadi unggulan Maluku saat ini.

“Kita berharap ketika penangkapan ikan nanti semakin sedikit, budidaya perikanan ini bisa kita kembangkan,” kata Sakti.(ALFIAN)

BACA JUGA :  Penanggulangan HIV/AIDS, Yayasan Pelangi Maluku Bangun Jejaring Dengan Pers

No More Posts Available.

No more pages to load.