Main Hakim Sendiri Hingga Tewaskan Terduga Pencuri Motor, Tiga Warga Tanimbar Ini Jadi Tersangka

oleh
Foto : Istimewa

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tiga orang warga Desa Lauran, Kecamatan Tansel, Kabupaten Kepulauan Tanimbar masing-masing EM alias Cau, BW alias Boni, dan DJN alias Dolvys harus berurusan dengan hukum  atas aksi main hakim sendiri hingga tewaskan Paternus Angwarmas alias Peter. Peter terduga pencuri motor ini meninggal setelah dianiaya.

Kini EM alias Cau, BW alias Boni, dan DJN alias Dolvys resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kepulauan Tanimbar.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah menjelaskan, penganiayaan korban oleh tiga tersangka ini terjadi pada Sabtu 9 Oktober 2021 di Desa Lauran, Kecamatan Tansel, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Korban merupakan residivis dua kali dalam perkara pencurian yaitu tahun 2017 dan 2018.

Kronologi kejadian hingga korban dianiaya berujung tewas ini bermula dari sepeda motor milik Pius Bulurdity, warga Desa Sifnana Sabtu dinihari.

Pius pun menceritakan hal itu kepada adiknya, Silvester Bulurdity. Saksi Silvester kemudian melakukan pencarian motor milik sang kakak.

Saat melakukan pencarian, Silvester bertemu istri kakaknya tersebut yang sedang menyapu jalan di dekat tugu selamat datang.  Kakak iparnya itu mengatakan sempat melihat motor suaminya melintas ke Desa Lauran.

Silvester melanjutkan pencarian ke Desa Lauran dan melihat sepeda motor milik kakaknya tengah diparkir di bengkel milik Ongen. Korban sedang berdiri di samping motor tersebut.

Di bengkel itu juga terdapat tersangka BW alias Boni yang baru saja membuka bengkel. Boni bekerja dibengkel tersebut. Di bengkel, tersangka Boni ada bersama Isak Rurume alias Caken.

Silvester kemudian menghampiri motor milik kakaknya dan menanyakan korban siapa yang membawa motor itu.

“Saat ditanya, korban menjawab bahwa yang membawa motor itu sementara mencari makan sambil menunjuk ke arah Utara yang kemudian saudara Silvester meminta korban menemaninya mencari orang yang dimaksudkan oleh korban itu,”ungkap Kapolres Senin (11/10/2021).

Kemudian korban dan saksi bertemu tersangka EM yang sedang bekerja memperbaiki jembatan kecil di depan rumahnya. Saksi Silvester menanyakan orang dengan ciri-ciri yang disebutkan korban. Namun tersangka EM mengatakan tidak melihat orang yang dimaksud.

Korban terus mengajak Silvester agar kembali melakukan pencarian terhadap orang yang dimaksudkannya tersebut. Namun Silvester menolaknya dan memilih kembali ke bengkel dengan alasan yang penting motor kakaknya sudah ditemukan.

Dalam perjalanan kembali ke bengkel tiba-tiba tersangka EM merasa curiga dengan korban karena baru pernah melihatnya. Tersangka EM pun menanyakan identitas korban kepada  Silvester.

Saat ditanya saksi, korban mengaku baru sehari kerja di bengkel Ongen dan kemudian korban berjalan pergi meninggalkan saksi menuju arah berlawanan, bukan menuju bengkel.

Silvester yang ditanyai Saksi Caken mengatakan jika dia tengah mencari orang yang membawa sepeda motor kakaknya itu ke bengkel tempat kerja tersangka BM alias Boni.

Caken lalu mengatakan kalau yang membawa motor itu adalah korban. Saat itu saksi juga merasa yakin dengan jawaban Caken tersebut. Ia kemudian kembali ke bengkel tersangka EM untuk menanyakan keberadaan korban.

“Saat kembali ke tempat tersangka EM, saksi menanyakan keberadaan korban dan ditunjukkan arah perginya korban dan saat itu saksi mengatakan kepada tersangka kalau korban lah yang telah mencuri motor kakaknya itu,” kata Kapolres.

Mendengar pengakuan saksi Silvester, tersangka EM merasa kesal, karena telah dibohongi oleh korban. Ia lalu mencari keberadaan korban. Atas petunjuk Feky, tersangka lalu menemukan korban dan memanggilnya.

Saat dipanggil tersangka, korban langsung melarikan diri. Tersangka mengejarnya dan berhasil menerkam korban yang terjatuh saat mencoba melarikan diri.

Korban kemudian dibawa dengan cara tersangka menarik krak baju depannya. Korban yang sempat meronta, ditampar sebanyak dua kali mengenai pipi kiri dan kanannya.

Korban yang tak bisa melawan terus dibawa dan bertemu dengan tersangka lainnya, BW alias Boni. EM lalu menyerahkan korban kepada BW.

“Saat itu tersangka Boni tampar korban satu kali, sementara tersangka EM memukul rusuk kiri korban satu kali, dan selanjutnya tersangka Boni membawa korban diikuti oleh EM,” jelasnya.

Melihat korban sedang diamankan oleh EM dan BW, tersangka lainnya yaitu DJN alias Dolvys berjalan di depan mereka. Ketiga tersangka lalu melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Korban dianiaya dengan cara memukul bagian kepala belakang, wajah, bagian rusuk dan juga ada yang menendang kaki korban sehingga korban sempat terjatuh dengan posisi berlutut hingga tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Kemudian datang saksi Silvester bersama motor milik kakaknya yang sebelumnya hilang tersebut. Ia melihat korban pingsan. Bersama tersangka Boni, saksi Silvester membawa korban Puskesmas Saumlaki.

“Sesampainya di puskesmas Saumlaki, saksi Silvester mengaku masih melihat korban bernafas. Namun setelah berada di ruang UGD, pihak medis yang melakukan pemeriksaan kemudian menyatakan kalau korban sudah meninggal dunia,”jelas Kapolres lagi.

Dari hasil Visum et Repertum atas pemeriksaan korban disimpulkan bahwa ditemukan beberapa luka lecet, luka robek, luka lebam/memar akibat kekerasan benda tumpul.

“Korban merupakan residivis dua kali dalam perkara pencurian yakni pada tahun 2017 dan pada tahun 2018,”tandasnya.

Lebih lanjut kata Kapolres, tersangka EM alias Cau, BW alias Boni, dan DJN alias Dolvys disangkakan dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 dan atau pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.