TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sopir kendaraan roda empat Avanza bernomor polisi DE 1125 AH, Cores Akerina (58) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalulintas yang berujung tiga orang pengendara sepeda motor tewas.
Insiden tabrakan maut ini terjadi Selasa 12 Oktober kemarin di jalan raya Dusun Wailusung, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon.
BACA JUGA : Tabrakan di Liang, Tiga Tewas
“Untuk sopir laka (kecelakaan) di Liang kemarin (Selasa) sudah ditetapkan sebagai tersangka,”kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izack Leatemia Rabu (13/10/2021) di Ambon.
Tersangka Cores sendiri samapi Rabu ini masih dirawat di RS. Bhayangkara, Tantui, Ambon.
“Yang bersangkutan (tersangka) masih dirawat di RS. Bhayangkara,”lanjut Juru Bicara Polresta Ambon itu.
Akibat kelalaiannya, tersangka Cores terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
“Tersangka disangkakan pasal 310 (4) UU No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,”tandasnya. (Ruzady)