Kasus Pembunuhan di Kepulauan Tanimbar, Dendam Jadi Pemicu, Hukuman Ini Menanti Tersangka

oleh
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah saat berikan keterangan pers di terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka MM (kenakan baju tahanan). Foto : Istimewa

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar resmi menetapkan Marselinus Matrutty alias Acel (48) sebagai tersangka kasus pembunuhan dua warga, Leo Besitimur (44) dan Elia Sairdekut (57).

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Rabu kemarin di Pantai Ngurangur, Petuanan Desa Seira, Kecamatan Wer Maktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

BACA JUGA : Dua Warga di Tanimbar Tewas Dibacok, Ini Kronologi Kejadianya

Tersangka kini mendekam di balik jeruji besi pada Polres Kepulauan Tanimbar.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah mengatakan, tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal Pembunuhan Berencana, pasal yang dikenakan Primair Pasal 340 Subsider Pasal 338 lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,”kata Kapolres menjawab terasmaluku.com, Kamis (14/10/2021).

Motif tersangka nekad membacok kedua korban hingga tewas kata Kapolres menambahkan karena faktor dendam atas persoalan lahan perkebunan di Ngurangur antara keluarga tersangka dan korban.

Padahal, persoalan tersebut terjadi dua tahun lalu dan sudah selesai.

“Alasan dia menyerang atau membacok korban itu karena ada permasalahan lahan, masalah itu sudah lama dan menurut tersangka sendiri sudah selesai, tapi ya mungkin karena masih dendam atau apa dia (tersangka) lakukan perbuatan kemarin,”tandasnya. (Ruzady)

BACA JUGA :  Pertamina Gelar Upacara Bendera di Bawah Laut Ternate

No More Posts Available.

No more pages to load.