Tolak PT Samudera Biru Khatulistiwa, Warga Banggoi, Seram Timur Demo

oleh
oleh
Puluhan warga Desa Banggoi Seram Timur Protes kehadiran PT Samudera Biru Khatulistiwa Rabu (13/10/2021) Foto : Sofyan

TERASMALUKU.COM,- Puluhan Masyarakat Adat Negeri Banggoi, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)  berunjuk rasa di Kota Bula, Ibukota Kabupaten SBT pada Rabu, (13/10/2021).

Warga  menolak PT. Samudera Biru Khatulistiwa, agar tidak melakukan pembelian hutan mangrove di Negeri Banggoi.

Pasalnya Magrove berfungsi untuk melindungi pantai dari erosi dan abrasi, dan mencegah intrusi air laut, tempat hidup dan berkembang biak  ikan, udang, kepiting, kerang dan lainnya.

Instrusi air laut adalah masuk atau menyusupnya air laut ke dalam pori-pori batuan dan mencemari air tanah yang terkandung di dalamnya.

Warga kuatir, wilayah hutan mangrove yang  berada di  pesisir pantai Negeri Banggoi, merupakan wilayah dimana warga masyarakat Banggoi untuk melakukan aktifitas penangkapan ikan demi kelangsungan hidup mereka.

Jika mangrove tidak ada, maka produksi laut dan pantai akan berkurang.

Fahmi Kubal, Koordinator Lapangan dalam orasinya menolak kehadiran perusahaan tersebut karena wilayah mangrove yang diduga dijual sejumlah pihak itu, mencapai 20 kilometer, mengikuti garis bibir pantai dan lebarnya diperkirakan kurang lebih empat kilometer.

Dalam aksi yang berlangsung di depan Kepolisian Resort (Polres), kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Bupati SBT ini Fahmi mengatakan di hadapan ratusan massa aksi, wilayah yang dijual itu termasuk perkampungan Tua Negeri Banggoi serta situs-situs sejarah peninggalan leluhur.

Bahkan terdapat makam para Raja Negeri Banggoi dan lahan perkebunan masyarakat adat setempat yang wajib dijaga serta dilestarikan.

“Kami menolak kehadiran perusahaan dan meminta pihak hukum menindaklanjuti pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penjualan hutang mangrove di Negeri Banggoi,” teriak Fahmi.

Pendemo meminta Bupati Abdul Mukti Keliobas mengevaluasi Kepala Dinas Perikanan Ramli Sibualamo, Sekretaris Dinas Pemdes Bahrum Weulartafela, Kepala Bagian Hukum Setda SBT Mohtar Rumadan, Camat Bula Barat Ridwan Rumonin, Perwakilan UPTD kehutanan Waebubi, dan Raja Negeri Banggoi, atas dugaan penjualan hutan Manggrove di Negeri Banggoi.

BACA JUGA :  Sidak ke Distributor, Mendag Lutfi Minta Minyak Goreng Sesuai Harga Yang Ditentukan

Rahman Rumuar, salah satu pendemo di hadapan Kapolres SBT Andre Sukendar, Kepala Kejari SBT Muhammad Ilham, Wakil Bupati Idris Rumalutur dan Sekertaris Daerah Jafar Kwairumaratu, mengingatkan  agar tidak membiarkan kasus Desa Administratif Sabuai di Kecamatan Siwalalat terulang di Banggoi.

Rahman menyatakan, akibat perusahaan dibiarkan bebas beroperasi kini masyarakat harus menerima resiko bencana alam berupa banjir.

“Jangan sampai kejadian di Sabuai kembali dialami masyarakat Negeri Banggoi,” teriaknya saat menyampaikan orasi.

Selain itu, dalam aksi unjuk rasa itu pendemo menyampaikan sejumlah poin tuntutan kepada Kapolres SBT Andre Sukendar, Kepala Kejaksaan Negeri SBT Muhammad Ilham,  Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur dan Sekretaris Daerah Jafar Kwairumaratu.

Berikut, poin tuntutan yang dibacakan Korlap aksi Fahmi Kubal

  1. Kami masyarakat adat dan pemerhati lingkungan menolak penjualan, kontrak dan hibah lahan hutan mangrove kepada PT. Samudera Biru Khatulistiwa di Negeri Banggoi Kecamatan Bula Barat Kabupaten SBT.
  2. Kami masyarakat adat dan pemerhati lingkungan Republik indonesia mendesak Polres SBT, segera melakukan penangkapan serta memproses secara hukum aktor dibalik skenario penjualan hutan mangrove di Negeri Banggoi.
  3. Kami masyarakat adat dan pemerhati lingkungan meminta Polres SBT untuk segara menetapkan pelaku pengrusakan baliho penolakan penjualan hutan mangrove di Negeri Banggoi Banggoi sebagai tersangka.
  4. Kami masyarakat adat meminta Polres SBT untuk segara menetapkan pelaku penjualan lahan Transmigrasi di Negeri Hote Kecamatan Bula Barat sebagai Tersangka.
  5. Masyarakat adat dan pemerhati lingkungan meminta kepada bupati agar segera mengevaluasi Kepala Dinas Perikanan, Sekretaris Pemdes, Kepala Bagian Hukum Setda SBT, Camat Bula Barat, Perwakilan UPTD Kehutanan /KPH Waebubi, dan Raja Negeri Banggoi atas dugaan penjualan hutan manggrove di Negeri Banggoi.
  6. Meminta kepada semua instansi penegak hukum di antaranya Kejaksaan, Pengadilan dan TNI – Polri untuk sama sama mengawal serta melindungi hutan mangrove di Negeri Banggoi.
BACA JUGA :  Air Bersih, Babinsa 1503-01/Tual Bantu Warga Pasang Pipa Baru

Menanggapi tuntutan massa aksi demontrasi, Sekretaris Daerah Jafar Kwairumaratu mengenaskan, agar masyarakat Banggoi kembali dan menjaga hutan mangrove milik mereka. Pasalnya, Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Desa (Kemendes) saat ini gencar melakukan program penanaman mangrove.

“Melalui Kemendes, di SBT ada 20 Desa yang akan melakukan penanaman mangrove,” kata Sekda saat memberikan penjelasan ke pendemo.

Kata Sekda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sendiri saja baru menerima informasi soal perusahaan yang membeli hutan mangrove di Negeri Banggoi. “Kita belum terima laporan, hari ini baru kita dengar,” katanya.  Untuk itu Sekda mengatakan kepada pendemo agar tuntutan yang diterima akan dipelajari. (Sofyan)

No More Posts Available.

No more pages to load.