Dorong Daerah Miliki KRB Sebagai Langkah Penanggulangan Sebelum Bencana Terjadi

oleh
Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB, Agus Wibowo. Foto : terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB, Agus Wibowo mengatakan dalam penanggulangan bencana, daerah harus punya Kajian Risiko Bencana atau KRB.

Ini sebagai langkah penanggulangan bencana sebelum peristiwa bencana alam itu terjadi.

“Kajian Risiko Bencana adalah study tentang mempelajari atau mengumpulkan jenis atau data-data tentang jenis-jenis ancaman bencana apa-apa aja. Misalnya di Ambon, jenis-jenis ancaman bencana itu apa saja, apakah banjir, longsor, gempa, tsunami, apalagi, di list, penduduknya berapa, ada bangunan apa saja, dan dianalisis,”kata dia di Ambon usai Focus Grup Discussion (FGD) Capaian SFDRR Strategi PRB Tingkat Lokal.

KRB ini menjadi bagian dari Strategi Pengurangan Risiko Bencana Tingkat Lokal, salah satu dari tujuh target dari Sendai Framework for Disaster Risk Reduction (SFDRR) atau Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana.

BACA JUGA : Dari Ambon, BNPB Gelar FGD Untuk Menyusun Laporan Kerangka Kerja Sendai Pengurangan Risiko Bencana

Agar ketika terjadi bencana maka kerugian akibat kerusakan yang timbul karena bencana alam bisa ditaksir. “Sehingga pemerintah tahu, ancamannya ada apa saja dan apa saja potensi bencananya dan kerugiannnya,”tuturnya.

Dari sini selanjutnya bisa disusun Rencana Penanggulangan Bencana jangka menengah lima tahunannya yang didalamnya memuat program sosialisasi, edukasi, pengecekan bangunan hingga analisis cepat untuk mengetahui kekuatan bangunan jika terkena gempa agar bisa ditaksir nilai kerugian dan biaya perbaikannnya.

“Agar bisa menghitung, kita tahu potensinya, kalau terjadi gempa dengan kekuatan sekian kira-kira yang akan runtuh rumahnya berapa yang yang rusak, korban jiwanya berapa sehingga pemerintah bisa menyiapkan menghandle itu, menyiapkan anggaran, menyiapkan SDM, dana untuk menangani bencana tersebut. Itu tahapan yang harus dilakukan hingga lima tahun kedepan,”terangnya.

BACA JUGA :  Jadi Tersangka, Besok Sekda SBB Mansur Tuharea Diperiksa Penyidik Kejati Maluku

RPB ini kata Wibowo lebih lanjut bisa diturunkan menjadi tiga bagian yaitu pertama Rencana Mitigasi. “Rencana mitigasi adalah pekerjaan apa saja yang perlu dilakukan untuk mengurangi risiko bencana, apakah perbaikan perizinan membangun, ada sosialisasi kepada penduduk dan sebagainya,”sebutnya.

Yang kedua, Rencana Penanganan Kedaruratan Bencana yang mengatur tentang bagaimana sistem komando saat bencana terjadi, ketersediaan SDM, perlu latihan agar saat bencana terjadi tim dan anggarannya siap sehingga pertolongan bisa secepatnya dilakukan ketika terjadi bencana.

Dan ketiga siap untuk rekonstruksi atau pemulihan.

Intinya penanggulangan bencana itu kata Wibowo terdiri dari pra bencana, saat bencana dan pasca bencana.

“Lebih banyak fokus sebelum (terjadi bencana), jadi kita siap-siap dulu, ketika terjadi bencana kita sudah siap baik personil, peralatan, SDM, logistik sehingga tidak banyak yang meninggal, kan harapannya seperti itu, orang meninggal dikurangi, rumah rusak dikurangi karena kita sudah siap,”paparnya.

Wibowo mengaku tidak ingin seperti peristiwa tsunami Aceh terjadi, penanggulangan bencananya tanpa persiapan sama sekali.

Maka dari itu kata dia, paradigma inilah yang saat ini tengah dirubah dengan menyakinkan semua pihak termasuk masyarakat bahwa penanggulangan ebncana dapat dilakukan sebelum bencana itu terjadi.

“Itulah misi utamanya. Tapi memang masih sulit lagi, kita lakukan pelan-pelan sehingga kita harapkan kota-kota di Indonesia itu tangguh hadapi bencana, kurangi korban, rusaknya (infrastruktur dan aktivitas) seminimal mungkin, kerusakan pun bisa segera diperbaiki,”tandasnya. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.