Kejari Ambon Tutup Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Gedung MIPA Unpatti

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kejaksaan Negeri Ambon resmi menutup penyidikan kasus dugaan korupsi Gedung MIPA Universitas Pattimura Ambon Tahun Anggaran 2019-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle mengungkapkan ditutupnya penyidikan kasus gedung MIPA ini setelah Kejari Ambon lakukan ekspose bersama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku karena tidak cukup bukti untuk diusut kerugian negaranya.

“Penanganan kasus pembangunan gedung MIPA tahun anggaran 2019-2020 sesuai hasil ekspose bersama Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Tinggi (Maluku) terhadap penanganan perkara tersebut ditemukan ada kerugian negara sebesar enam ratus tiga belas juta berdasarkan audit bersama tim ahli dari pihak kejaksaan, kontraktor dan balai, ada temuan enam ratus sekian juta, tetapi di dalam perkara ini, masih ada dana sebesar 4 miliar lebih yang belum dibayarkan kepada pihak kontraktor. Dengan demikian berdasarkan hasil ekspose, penanganan perkara dihentikan,”kata Nalle saat berikan keterangan pers di kantor Kejari Ambon, Senin (1/11/2021).

Awal kasus ini diusut pihaknya kata Nalle adalah menyangkut spek pengerjaan, karena dari audit spek pengerjaan ditemukan ada kerugian Rp. 600 juta sekian, namun rupanya pembayaran kepada kontraktor belum selesai karena masih ada sisa anggaran Rp. 4 miliar karena persoalan administrasi.

“Pintu masuk temuan terhadap spek pekerjaan, kita periksa ahli kontruksi, temuan dari spek yang dikerjakan sejumlah itu (600 juta sekian), sedangkan uang yang harus dibayarkan oleh Pengguna Anggaran masih tersisa empat miliar dan masih ada di kas. Kalaupun kita mainkan ini (kerugian negara), kan belum pembayaran seluruhnya, itu jadi problem,”sembari menambahkan jika spek pekerjaan sudah dibenahi dan nilai kerugian itu sudah dibayarkan tutupi kerugian dan disetor ke kas negara.

Menyinggung mengapa tidak dibawa ke meja hijau untuk pembuktiannya, kata Nalle kalau memang tidak punya cukup bukti, untuk apa dibawa ke meja hijau alias pengadilan.

BACA JUGA :  Kajati Maluku Terima 377 Kasus Bermasalah Era Bop Puttileihalat

Nalle mengklaim, tidak ada kepentingan apapun sehingga Tim Penyidik hentikan perkara ini.

Jika dikemudian hari ditemukan bukti baru kata Nalle lebih lanjut, Kejari akan membuka kembali penyidikan kasus ini. “Apabila dikemudian hari ada bukti baru akan dibuka kembali,”tandasnya. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.