Kejati Maluku Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Setda SBB, Salah Satunya Inisial MT

oleh
Kejaksaan Tinggi Maluku. Foto : terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Anggaran Belanja Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (Setda SBB) Tahun 2016.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, dari hasil penyidikan, telah ditetapkan lima orang tersangka.

Menariknya, dari lima tersangka ini satu diantaranya berinisial MT, serta inisial RT, AP, AN, dan UH.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba

“Kejati Maluku menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pada Setda Seram Bagian Barat yakni RT, AP, MT, AN dan UH,”kata Kareba Selasa (2/11/2021).

Menyinggung apakah tersangka inisial MT ini adalah Sekda SBB yang tak lain Mansur Tuharea, Kareba enggan mau membukanya.

“Yang dikasi untuk saya sampaikan ke teman-teman wartawan hanya inisial,”jawab Kareba bersikukuh saat ditanyai berulang kali.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik kantongi hasil audit kerugian negara.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku, nilai kerugian negara sebesar Rp. 8,6 miliar dari total anggaran sebesar Rp. 18 miliar tahun 2016. “Kerugian Rp. 8,6 milyar,”tandasnya.

Dalam kasus ini, Kejati Maluku sebelumnya sudah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Mansur Tuharea, Sekda SBB. (Ruzady)

BACA JUGA :  Segel Tiga Sekolah di Nania Ambon Dibuka, Aktivitas Belajar Mengajar Akan Berjalan Lagi

No More Posts Available.

No more pages to load.