Ambon City Center, Aset Tersangka Teddy Tjokro Disita, Simak Penjelasan Kejagung

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aset milik tersangka Teddy Tjokrosapoetro alias TT yang berada di Kota Ambon disita Kejaksaan Agung RI.

Teddy Tjokro merupakan salah satu tersangka kasus mega korupsi PT. ASABRI dengan nilai kerugian negara fantastis mencapai 22,78 triliun. Teddy juga merupakan adik adari Benny Tjokro alias Bentjok yang juga tersangka dalam kasus korupsi berjamaah ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagug melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 Triliun.

Penyitaan aset milik tersangka (TT) yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka TT berupa 3 (tiga) bidang tanah dan / atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 60.000 M2.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leo Eben Ezer Simanjuntak. Foto : Istimewa

“Penyitaan 3 (tiga) bidang tanah dan / atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Kota Ambon,”kata Leo melalui keterangan resminya tertanggal 4 November 2021  yang diterima terasmaluku.com melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Jumat (5/11/2021).

Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 74/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tanggal 03 November 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka TT yaitu :

  • 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0565, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 25.000 M2 atas nama PT. BLISS RETAILINDO UTAMA;
  • 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0566, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 20.000 M2 atas nama PT. BLISS RETAILINDO UTAMA;
  • 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0567, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 15.000 M2 atas nama PT. BLISS RETAILINDO UTAMA;
BACA JUGA :  KKP Tingkatkan SDM Maluku Dukung Program Lumbung Ikan Nasional

“Di atas 3 (tiga) bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Ambon City Centre (ACC),”sambung Leo.

BACA JUGA : ACC Passo Ternyata Aset Milik Tersangka Mega Korupsi ASABRI, Bakal Disita Kejagung

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.

Dari penelusuran redaksi terasmaluku.com, Ambon City Center (ACC) merupakan salah satu dari lima Mall dibawah naungan PT. Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), pengembang dan operator pusat perbelanjaan.

Selain ACC di kawasan Passo ini, ada juga Ponorogo City Center (PCC), Tanjung Pinang City Center (TCC), Jambi City Center (JCC) dan Lombok City Center (LCC) yang masuk deretan Mall dibawah payung POSA Group.

Menariknya, dilansir dari berbagai sumber, TCC di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau juga disita Kejagung RI terkait kasus PT. ASABRI ini. Penyidik menyita tanah empat bidang di mana salah satunya berdiri bangunan TCC . Seluruh tanah yang disita diatasnamakan PT Tanjung Pinang Sakti.

Begitu juga PCC di Kota Ponorogo, Provinsi Jawa Timur juga dikabarkan disita Kejagung RI. Untuk PCC ini bangunannya asetnya milik tersangka TT sedangkan lahannya milik Pemda setempat.  (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.