Empat Tersangka Korupsi Setda SBB Dijebloskan ke Rutan, Tersangka Mansur Tuharea Tak Hadir

oleh
Kejaksaan Tinggi Maluku. Foto : terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (Setda SBB) Tahun 2016 dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (8/11/2021).

BACA JUGA : Kejati Maluku Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Setda SBB, Salah Satunya Inisial MT

Keempat tersangka yang ditahan ini masing-masing RT, AP, AN dan UH.

Mereka ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku selama 20 hari kedepan dalam tahap penyidikan.

Sebelum dijebloskan ke Rutan, keempat tersangka ini jalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku sejak pukul 10:00 WIT.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung Setda SBB Tahun 2016, nilai kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku mencapai Rp. 8,6 miliar.

“Hari ini empat tersangka ditahan,”kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M. Rudi kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Ambon, Senin.

Sementara untuk tersangka Mansur Tuharea alias MT yang tak lain adalah Sekda SBB, tidak penuhi panggilan penyidik. Penyidik kata Aspidsus menjadwalkan periksa kelima tersangka ini pada Senin, namun Mansur Tuharea tak datang.

“Jadi SBB itu lima tersangka, jadi masih kurang nanti kita panggil lagi atas nama Mansur Tuharea, MT, Sekdanya, kita jadwalkan hari Rabu,”kata Rudi lagi.

Alasan ketidakhadiran Sekda SBB ini kata Aspidsus karena yang bersangkutan tengah ada kegiatan dan sudah layangkan surat pemberitahuan ke Penyidik Korps adhyaksa.

“Ada menyurat dari penasehat hukumnya, ada kegiatan sehingga tidak bisa hadir, dan kita jadwalkan di hari Rabu,”tandasnya. (Ruzady)

BACA JUGA :  Verifikasi dan Validasi Data PBI Terus Berproses

No More Posts Available.

No more pages to load.