TERASMALUKU.COM,- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku Abdullah Latuapo meminta umat Islam di Maluku mewaspadai penggalangan dana teroris berkedok pembangunan masjid yang kini marak dilakukan di Indonesia termasuk di Maluku.
Abdullah Latuapo menegaskan hal ini saat diwawancarai melalui saluran telepon, Selasa (9/11/2021) menyusul tertangkapnya salah satu pelaku penggalangan dana ilegal di kawasan Waeheru, Kota Ambon baru-baru ini.
Menurut Latuapo, gerak cepat Detasemen Khusus (Densus) 88 Polda Maluku yang berhasil membuka kedok aktifitas terorisme berupa penggalangan dana berkedok pembangunan masjid ini patut diapresiasi.
Menurut Ketua MUI, ada banyak gerakan terorisme di Maluku yang masih harus diwaspadai. Diantaranya penggalangan dana yang dilakukan berkedok sumbangan pembangunan masjid, namun ternyata untuk mendanai aktifitas terorisme.
‘’Salah satunya dari Lembaga Amil Zakat Abdurahman Auf atau LAZ ABA yang infonya sudah dicabut ijinnya oleh Kanwil Agama Jakarta, nanti saya telusuri lagi, jadi alasan mengalang dana untuk pembangunan masjid itu hanya kedok belaka,’’ jelas Latuapo.
Menurut Latuapo, pelaku penggalang dana tersebut sudah ditangkap aparat di Waeheru, Kota Ambon, baru-baru ini. Gerakan penggalangan dana bermotif pembangunan masjid ini juga dilakukan di Lampung tapi sudah ketahuan untuk mendanai aktifitas teroris.
Karena itu Latuapo menghimbau umat Islam di Maluku untuk berhati-hati memberi sumbangan yang berkedok pembangunan masjid oleh LAZ ABA ini.
‘’ Jika ada permintaan sumbangan dari LAZ ABA umat Islam di Maluku diharapkan berhati-hati karena akan dianggap ikut mendanai aktifitas terorisme,’’ tegas Latuapo.
Menurut Latuapo, MUI Maluku tidak mentoleransi adanya aktifitas berbasis kekerasan di Maluku, apalagi dalam bentuk terorisme yang mengancam kehidupan masyarakat.
Karena itu dia berharap Densus 88 terus melakukan upaya pemberantasan ideologi garis keras semacam ini karena hal ini bertentangan dengan ajaran Islam.
‘’Intinya kami (MUI Maluku) tidak memberi ruang kepada pelaku terorisme bercokol di Maluku, makanya kami dukung segala aktifitas Densus 88 untuk memberantas terorisme di Maluku,’’ terang Latuapo.
Sementara itu informasi yang dihimpun redaksi, Lembaga Amil Zakat Abdurahman Bin Auf atau LAZ ABA ini menurut Staf Khusus Menteri Agama, M Nuruzzaman adalah Lembaga zakat illegal yang ijinnya telah dicabut per Januari 2021.
Bahkan Surat keputusan pencabutan ijin dari Kakanwil kemenag DKI Jakarta sudah dikeluarkan dengan nomor surat 103 tahun 2021. (Insany)