TERASMALUKU.COM,-AMBON-Duit hasil korupsi senilai Rp. 2,4 miliar dalam perkara korupsi dan pembobolan rekening nasabah BNI Cabang Ambon disetor ke kas negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle mengungkapkan, uang sebanyak itu merupakan hasil korupsi terpidana Tata Ibrahim.
Duit Rp. 2,4 miliar hasil kejahatan ini disita dari Tata Ibrahim maupun sejumlah orang yang punya hubungan kerja dengannya.
Terpidana Tata Ibrahim alias Tata bin Ibrahim Lawang yang mana perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung, sehingga pada hari ini terhadap barang bukti sebanyak 2,4 miliar 400ribu rupiah akan disetor ke kas negara setelah kita lakukan eksekusi. Dengan demikian ini adalah hasil akhir dari penanganan perkara Tata Ibrahim,”kata Nalle di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (8/11/2021).
Uang sebanyak itu kata dia lebih lanjut akan disetor ke kas negara melalui rekening BRI. “Barang bukti lain sudah dilaksanakan eksekusi ada dikembalikan kepada penuntut umum juga,”sambungnya.
Selain itu, duit Tata Ibrahim senilai Rp. 197.750.000 juga sudah disita dari saksi Asmawati.
Untuk terpidana Tata Ibrahim sendiri, diungkapkan Kajari Ambon ini, berdasarkan putusan MA, divonis dengan hukuman 13 tahun 6 bulan kurungan penjara, denda Rp. 500 Juta subsider 6 bulan kurungan penjara jika tak mampu membayar denda.
Selain itu, terpidana Tata Ibrahim juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp. 11,7 miliar. “Dan apabila tidak mampu dibayar maka harta benda disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti, apabila tidak memiliki harta benda dipidana penjara 5 tahun 6 bulan,”terangnya.
Terpidana Tata Ibrahim sudah dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Ambon menyusul sudah ada putusan inkrah dari MA tersebut, “Dan terhadap terpidana sudah dilakukan eksekusi ke Rutan Ambon,”tandasnya. (Ruzady)