TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pasca penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (Setda SBB) Tahun 2016, Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku langsung terjun ke Piru, Ibukota Kabupaten SBB.
Tim jaksa menggeledah ruangan Setda dan Bagian Keuangan Pemkab SBB, Kamis (11/11/2021).
Penggeledahan ini dilakukan sehari setelah penyidik menahan Sekda SBB, Mansur Tuharea di Rutan Kelas IIA Ambon.
Senin 8 November, jaksa juga menahan empat tersangka terkait kasus yang sama di Rutan Ambon.
Empat Tersangka Korupsi Setda SBB Dijebloskan ke Rutan, Tersangka Mansur Tuharea Tak Hadir
Dalam kasus dugaan korupsi Dana Setda SBB Tahun 2016 dengan nilai kerugian negara mencaai Rp. 8,6 miliar dari total anggaran sebesar Rp. 18 miliar itu, Kejati Maluku menetapkan lima tersangka masing-masing Sekda SBB, Mansur Tuharea, RT, AP, AN, dan UH.
Kejati Maluku Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Setda SBB, Salah Satunya Inisial MT
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Karena menjelaskan, penggeledahan ini untuk melengkapi barang bukti yang sudah dikantongi penyidik.
“Guna melengkapi Barang Bukti yang telah ada, pada hari Kamis sekitar pukul 14.30 WIT Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Daerah dan Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten SBB,”kata Wahyudi Kamis.
Dari penggeledehan selama kurang lebih satu jam itu, penyidik sita beberapa dokumen. “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita beberapa dokumen terkait perkara dimaksud,”sambungnya.
Selama penggeledahan, penyidik Kejati Maluku diback up aparat Polda Maluku dan Polres SBB. (Ruzady)