TERASMALUKU.COM,-AMBON-Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Pieter Yan Leuwol dijebloskan ke balik jeruji besi Rutan Kelas IIA Ambon, Jumat (12/11/2021) bersama mantan Kepala UPTD Pasar Mardika, Vecky Marwanaya gara-gara tersandung kasus dugaan korupsi.
Keduanya oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi retribusi Pasar Mardika Ambon Tahun 2017, 2018 dan 2019.
Tersangka Pieter diketahui kini duduki jabatan sebagai Staf Ahli Walikota Ambon Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra, sedangkan tersangka Veky kini menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar Tagalaya Ambon saat dijebloskan ke Rutan Ambon.
Tersangka Pieter dan Veky ini dijebloskan ke Rutan Ambon Jumat sore sekitar pukul 17:37 WIT menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku nomor polisi DE 8478 AM usai jalani pemeriksaan sejak pukul 10:00 WIT di kantor Kejati Maluku, Ambon, Jumat.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), M. Rudi kepada wartawan mengatakan, penahanan dilakukan empat hari pasca Pieter dan Veky ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Penyidik Korps Adhyaksa.
“Ini dugaan tindak pidana korupsi pada kantor Disperindag Kota Ambon, penyalahgunaan retribusi (Pasar Mardika), dua tersangka, satu mantan Kadisperindag satu lagi mantan Kepala UPTD Pasar Mardika,”terangnya.
Kerugian negara dalam kasus dugaan tipikor retribusi Pasar Mardika ini kata Rudi mengungkapkan Rp. 1,3 miliar berdasarkan hasil perhitungan penyidik maupun Inspektorat. “Kerugian negara 1,3 miliar,”sambungnya.
Menyinggung penyalahgunaan yang dilakukan kedua tersangka ini, kata Rudi menambahkan berupa peyimpangan pengumpulan retribusi di pasar terbesar di Kota Ambon itu.
Kedua tersangka ini ditahan selama 20 hari kedepan dalam tahap Penyidikan.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Ambon,”tandasnya. (Ruzady)