TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pangkalan TNI AU Pattimura dan Kejaksaan Tinggi Maluku teken Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) ini ditandatangani langsung oleh Danlanud Pattimura, Kolonel Pnb Andreas Ardianto Dhewo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Mugopal di kantor Kejati Maluku, Ambon, Selasa (16/11/2021).
Danlanud Pattimura Ambon, Kolonel Pnb Andreas Ardianto Dhewo mengatakan MoU ini untuk mengantisipasi berbagai hal yang terkait dengan pengamanan aset negara.
“Khususnya dalam hal ini kalau Lanud Pattimura adalah pengamanan aset, tanah-tanah yang dikuasakan kepada Pemerintah Republik Indonesia kepada TNI Angkatan Udara dalam hal ini Lanud Pattimura,”tuturnya kepada wartawan usai penandatangan MoU.
Lebih jauh dijabarkannya, aset negara yang dikuasakan negara kepada Lanud ini tersebar di beberapa tempat di Maluku. “Kami ada beberapa temat salah satunya di (Kota) Ambon, kemudian Liang (Kabupaten Maluku Tengah), di Namlea Pulau Buru, di Amahai (Malteng) Pulau Seram dan di Pulau Moa (Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD),”bebernya.
Kajati Maluku, Undang Mugopal mengatakan disamping melaksanakan tugas dan fungsi penuntutan dan penyidikan tindak pidana korupsi, Kejati Maluku juga memiliki tugas dan kewenangan yang diberikan Undang-Undang yaitu menjadi kuasa daripada pemerintah ataupun lembaga pemerintah dalam rangka menyelesaikan masalahan-masalahan bidang keperdataan dan TUN atau Tata Usaha Negara.
“Jadi fungsinya adalah sebagai Jaksa Pengacara Negara. Barusan sudah ditandatangani MoU dengan Pak Danlanud untuk kedepannya mengantisipasi dan juga kalau ada permasalahan hukum, kami dari Kejaksaan Tinggi siap untuk mewakili baik di litigasi (jalur pengadilan) maupun non litigasi terkait permasalahan keperdataan maupun TUN,”tandasnya. (Ruzady)