Pemkot Ambon Sosialisasi Bapak Asuh Untuk ASN, Ternyata Ini Maksudnya

oleh
oleh
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan sosialisasi program "Bapak Asuh" jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja rentan di Kota Ambon, Senin (15/11/2021). FOTO : BPJAMSOSTEK MALUKU

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan sosialisasi program “Bapak Asuh” jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja rentan di Kota Ambon, Senin (15/11/2021).

Program “Bapak Asuh” merupakan program jaminan ketenagakerjaan yang diberikan oleh ASN kepada tenaga kerja rentan di Ambon.

“Mulai Desember 2021 kita memprogramkan perlindungan sosial bapak asuh, setiap ASN akan memberikan perlindungan sosial dengan membayar iuran Bpjamsostek bagi tenaga kerja yang belum terlindungi,” kata Asisten II Pemkot Ambon Fahmy Salatalohy di Ambon, Senin (15/11/2021).

Dia mengatakan, program bapak asuh ASN cukup membayar iuran kepesertaan Bpjamsostek bagi tenaga kerja informal sebesar Rp16.500 per bulan. Program ini diatur dalam SK Walikota nomor 533 tahun 2021.

“Program ini telah termuat dalam SK Walikota Ambon tentang pegawai ASN Pemkot Ambon sebagai bapak asuh untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan,” katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Mangasa Laorensius Oloan menyatakan, dengan lahirnya SK Walikota Ambon terkiat program bapak asuh bagi ASN, maka semua ASN wajib berikan perlindungan.

Dia menyebutkan, Pemkot Ambon memiliki data pekerja rentan sebanyak 70 ribu, yang telah terlindungi sebanyak 25 ribu di tahun 2021.

“Masih ada sisa 45 ribu orang, ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot,” katanya.

Mangasa menambahkan, dengan lahirnya SK Walikota Ambon ini memberikan angin segar bagi para pekerja rentan yang belum terlindungi di program Bpjamsostek. (ALFIAN)

BACA JUGA :  Pemkot Ambon Terima Pembayaran Tunggakan Retribusi Parkir Rp770 Juta

No More Posts Available.

No more pages to load.