BPN Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan di SBT

oleh
oleh
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten SBT melakukan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan di Kota Bula, Rabu (17/07/2021). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala BPN Kabupaten SBT Herryanto Aritonang. FOTO : SOFYAN

TERASMALUKU.COM,-BULA-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar sosialisasi pencegahan kasus pertanahan di Hotel Surya, Kota Bula, Rabu (17/07/2021). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala BPN Kabupaten SBT Herryanto Aritonang.

Hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut Asisten I Sekda Kabupaten SBT, Ambo I.T Wokanubun, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muhammad Ilham, dan Kasat Reskrim Polres SBT AKP La Bely.

Herryanto mengatakan, sosialisasi pencegahan kasus pertanahan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan disiplin aparatur BPN SBT yang berintegritas dan berkarakter.

“Ini untuk mereka bekerja sesuai SOP dan meningkatkan komunikasi serta koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum dan lembaga lain dalam upaya pencegahan kasus pertanahan,” kata Herryanto.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menekan jumlah kasus pertanahan, baik berupa sengketa, konflik dan perkara pertanahan di kemudian hari.

Sehingga dengan kegiatan ini kata Herryanto, akan digunakan sebagai kajian strategis kebijakan pertanahan, terutama yang berkaitan dengan upaya pencegahan timbulnya kasus pertanahan pada internal maupun eksternal Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN.

Sebelumnya, ketua panitia pelaksana, Safwan Tuarita mengharapkan kegiatan ini mampu menghasilkan saran dan masukan kontruktif terhadap upaya pencegahan kasus pertanahan di Kabupaten SBT.

Selain itu kegiatan ini untuk menyusun rencana aksi kasus pertanahan, yang selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara rencana aksi pencegahan kasus pertanahan yang ditandatangani pihak Pemkab, Kejaksaan, Kepolisian dan BPN SBT.

“Sehingga dapat disusun dalam satu bentuk rekomendasi kepada berbagai pihak, guna mencegah timbulnya kasus pertanahan dikemudian hari,” kata Safwan, saat menyampaikan laporan panitia.

Kajari SBT, Muhammad Ilham menjelaskan, selama satu tahun lima bulan dirinya bertugas di SBT, laporan soal sengketa tanah nihil. Selama ini katanya, hanya ada satu laporan.”Kasus tanah nihil, ada masuk satu tapi kaitan dengan Desa Hote,” ucap Ilham.

BACA JUGA :  Panin Dubai Syariah Bank Resmi Buka KCU di Ambon

Dirinya mengingatkan BPN dan pihak desa agar lebih berhati-hati untuk mengeluarkan surat apa pun berkaitan dengan tanah. Karena kata dia, banyak modus yang dilakukan mafia tanah.

“Kami diminta, untuk memberantas mafia tanah dan juga mafia pelabuhan. Mafia tanah tidak main sendiri, meraka itu bergabung dengan kelompok tertentu,”ungkap Ilham.

Sementara AKP La Bely mengungkapkan, pihak desa dalam mencegah mafia tanah harus lebih berhati-hati dalam urusan administrasi. Mulai dari tertib administrasi, pendaftaran hak dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Karena modus mafia tanah yang kerap digunakan itu antara lai, pra prolehan, menguasai tanpa hak dan mengakui tanpa hak. Ini yang sering digunakan,” ucap La Bely, pada kesempatan tersebut. (Sofyan)

No More Posts Available.

No more pages to load.