TERASMALUKU.COM,-AMBON-Usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka, Raja dan Bendahara Negeri Haruku, ZF dan SF langsung dijebloskan Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon ke Rutan Kelas IIA Ambon Rabu (17/11/2021).
ZF dan SF merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 dan 2018.
Kedua tersangka digiring jaksa dari ruang pemeriksaan kantor Kejari Ambon menuju Rutan Ambon pukul 16.19 WIT menggunakan mobil tahanan Kejari Ambon usai digarap Penyidik Kejari Ambon sejak pukul 09:00 WIT.
Kajari Ambon, Dian Frits Nalle kepada wartawan mengatakan kedua tersangka ini akan jalani penahanan selama 20 hari kedepan di tahap penyidikan.
Selama jalani pemeriksaan, kedua tersangka dicecar dengan 60 pertanyaan.
Langkah penahanan ini juga dimaksudkan demi menghindari tersangka melarikan diri.

“Kita melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP, ada alasan-alasan subjektifnya, jadi kita hindari jangan sampai para tersangka ini menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, ataupun melarikan diri. Ini yang menjadi alasan-alasan kita untuk melakukan penahanan,” kata Nalle kepada wartawan.
Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan bersama antara Kejari Ambon dan ahli dari Inspektorat sebesar lebih dari Rp 400 juta.
“Kedua tersangka ditahan 20 hari ke depan. Saya berharap penyidikan segera selesai dengan cepat, dan kasusnya segera bergulir di Pengadilan,”tandasnya. (Ruzady)