TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah merampungkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pengelolaan KMP. Marsela Tahun Anggaran 2016 dan 2017 oleh PT. Kalwedo, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp. 2,1 miliar sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku ini sudah diserahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku untuk disusun dakwaannya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Korps Adhyaksa menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing Billy Ratuhunlory alias BR, Lukas Tapilow alias LT dan Joice Jenita Lerick alias JJL.
BACA JUGA : Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar, Kejati Maluku Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KMP Marsela
Ketiga tersangka ini kini mendekam di hotel prodeo untuk jalani masa penahanan ditahap penyidikan.
BACA JUGA : Dua Tersangka Korupsi KMP. Marsela Masuk Hotel Prodeo
BACA JUGA : Satu Lagi Tersangka Korupsi KMP. Marsela Dijebloskan ke Hotel Prodeo
“Berkas perkara tiga tersangka PT. Kalwedo sudah rampung, penyidik sudah serahkan ke Jaksa Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku sejak Senin kemarin,”kata Wahyudi Rabu (17/11/2021) di ruang kerjanya di kantor Kejati Maluku, Ambon.
Selanjutnya kata Wahyudi, Tim JPU Kejati Maluku akan upayakan dakwaan untuk dapat segera mungkin masuk Pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. “Diupayakan sesegera mungkin,”tandasnya. (Ruzady)