TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ambon, Steven Dominggus bersama 4 orang stafnya jalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (18/11/2021).
Sekwan Cs ini digarap Jaksa Penyelidik Kejari Ambon terkait kasus dugaan korupsi anggaran DPRD Kota Ambon Tahun 2020 senilai Rp. 5,3 miliar sebagaimana hasil temuan Badan Pemerika Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku.
Empat orang staf yang ikut diperiksa Tim Penyelidik Kejari Ambon masing-masing Kepala Bagian Pengawasan Penganggaran, JP, Kepala Bagian Tata Usaha (TU), MP, Kepala Bagian Legislasi LS dan Bendahara, SS.
Sekwan Cs diperiksa Tim penyelidik yang diketuai, Eka Palapia yang tak lain Kepaa Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ambon sejak Kamis pagi.
Kepada wartawan, Kajari Ambon, Dian fris Nalle mengatakan dalam pengusut dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon, Kamis tadi lima orang saksi dipanggil untuk diperiksa jaksa.
Pemeriksaan saksi ini akan berlanjut lagi Jumat besok dan telah dijadwalkan ada enam orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Untuk hari ini (Kamis) ada lima orang (saksi), dan besok (Jumat)) enam orang lagi diperiksa. (Saksi yang diperiksa Kamis) semuanya dari bagian Sekretariat DPRD ,PPKnya dan ada Sekwan. Pemeriksaan berkaitan dengan adanya temuan BPK di DPRD Kota Ambon,”kata dia kepada wartawan. (Ruzady)