TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kejaksaan Tinggi Maluku tengah dalami laporan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Benjamin Thomas Noach alias Oyang Noach, mantan Direktur PT. Kalwedo yang kini menjadi Bupati Maluku Barat Daya (MBD).
Laporan dugaan korupsi ini dilaporkan Kuasa Hukum tersangka Lukas Tapilouw, salah satu tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran KMP. Marsela Tahun 2016 dan 2017.
Berkas Laporan dugaan korupsi oleh Noach ini sudah dimasukkan Yustin Tunny, Kuasa Hukum tersangka Lucas Tapilouw melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Maluku.
Dalam berkas laporan ini, diduga kuat Noach yang ketika itu duduki jabatan sebagai Direktur PT. Kalwedo, BUMD milik Pemkab MBD melakukan tindak pidana korupsi dalam dana operasional dan penyertaan modal KMP. Marsela antara Tahun 2012-2015 sehingga rugikan negara Rp. 8,5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi artawan di ruang kerjanya, Senin (22/11/2021) terkait informasi ini membenarkan ada laporan tersebut ke Kejati Maluku.
Namun, ketika disinggung benar tidaknya kasus ini sudah naik tahap penyelidikan ataupun penyidikan, Juru Bicara Kejati Maluku ini mebantahnya.
Karena kata Wahyudi, sejauh ini, laporan dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati MBD itu masih didalami Kejati Maluku.
“Atas laporan tersebut bahwa laporan dimaksud masih didalami,”tuturnya. (Ruzady)