Pekerjaan Jembatan Wailola Besar Mandek, Kuncuran Dana Rp 190 Miliar ke SBT Terancam Batal

oleh
oleh
Pemilik lahan memasang tanda larangan di lokasi pembangunan proyek jembatan Wailola Besar di Desa Lemumir, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kamis 23 April 2021. FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-BULA-Pembangunan proyek jembatan Wailola Besar di Desa Lemumir, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terancam mandek.

Proyek yang dikerjakan PT. Azril Perkasa, perusahan milik Sugeng Haryonto alias Tanjung itu hingga kini belum ada penyelesaian dari Pemerintah Daerah (Pemda) SBT terkait status tanahnya.

Menanggapi masalah tersebut, anggota DPRD SBT Rudi Rumodar dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, (30/11/2021), mengingatkan Wakil Bupati Idris Rumalutur dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Umar Bilahmar agar serius menyelesaikan status tanah untuk pembangunan proyek jembatan itu.

Rudi menyangkan jika masalah status tanah itu tidak diselesaikan dengan cepat, bisa berdampak pada ratusan miliyar rupiah anggaran dari Kementerian PU yang akan masuk ke Kabupaten SBT untuk proyek selanjutnya. Karena itu menurut politisi PDIP ini, Pemda SBT segara menyelesaikan problem tersebut.

“Ini manjadi kendala besar, bisa saja jembatan Wailola ini mandek dalam pekerjaan dan berpengaruh terhadap beberapa pekerjaan yang sudah dialokasikan oleh Kementerian PU kepada Pemda SBT. Masa hanya 200 juta rupiah saja dimintah oleh yang punya tanah, sampai saat ini pun belum diselesaikan,” kata Rumodar.

Bahkan Rumodar menjelaskan sesuai informasi yang diterima langsung dari Kementerian PU dan Dinas PU Provinsi Maluku, bahwa jika masalah lahan pembangunan jembatan ini belum diselesaikan, maka transfer anggaran sekitar Rp 190 miliar ke SBT di batalkan. Karena dinilai Pemda tidak mampu menyelesaikan masalah.

“Kita mendapatkan informasi langsung dari PU Provinsi dan Kementerian, bahwa proses ini jika tidak diselesaikan maka anggaran yang masuk ke SBT sekitar 190 miliar rupiah akan dibatalkan karena kita dianggap tidak mampu menyelesaikan masalah di SBT. Khususnya Jembatan Wailola,” tuturnya.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Kodim 1503/Tual Beri Penyuluhan Kelestarian Lingkungan Hidup

Pekerjan proyek jembatan Wailola Besar itu telah masuk ke lahan milik Sadia Rumui, sekitar beberapa meter. Karena lahanya belum dibayar, pemilik tanah dan kuasa hukumnya Irwan Mansur,  memasang tanda larangan membangun di atas pekerjaan tersebut sejak Kamis 23 April 2021.

Waktu itu, sempat terjadi adu mulut antara pengawas proyek dan kuasa hukum Irwan Mansur atas pemasangan tanda larang itu.

“Beta (saya) kasih waktu satu Minggu, kalau memeng tidak bisa dipertanggungjawabkan maka beta akan surati Kementerian,” kata Mansur kala itu. Masalah lahan ini sudah masuk di Pangadilan Negeri Dataran Hunimua. (Sofyan)

No More Posts Available.

No more pages to load.