Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Diperiksa, Kapan Giliran Pimpinan DPRD Kota Ambon?

oleh
Kantor DPRD Kota Ambon di kawasan Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Foto : terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tim Penyelidik Kejaksan Negeri Ambon masih terus lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam mengusut kasus dugaan korupsi anggaran di DPRD Kota Ambon.

Namun sejak kasus ini dilidik Kejari Ambon, pimpinan DPRD Kota Ambon belum tersentuh tim penyelidik Korps Adhyaksa ini.

Ditanyai kapan giliran pimpinan Wakil Rakyat itu bakal diperiksa jaksa, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Djino Talakua belum mau membukanya. “Nanti diinfokan,”jawab Djino saat dikonfirmasi Kamis (2/12/2021).

Dijelaskan Djino, dalam mengusut kasus dugaan korupsi ini, giliran 5 Pokja Pengadaan Barang dan Jasa yang diperiksa sebagai saksi, Kamis.

Masing-masing CT, HP, YR, FM dan FA. “Hari ini ada lima saksi yang diperiksa di kantor Kejari Ambon. Mereka jabatannya Pokja Pengadaan Barang dan Jasa,”ungkap Djino.

Mereka jalani pemeriksaan sejak pukul 10:00 WIT dan berakhir pukul 19:00 WIT. “Selama pemeriksaan, mereka ditanyai 20 hingga 25 pertanyaan oleh Tim Penyelidik,”sambungnya.

Tercatat, sudah 39 saksi yang telah digarap Jaksa Penyelidik Kejari Ambon dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang satu ini.

Rabu 1 Desember kemarin, Pendamping Pansus masing-masing DAK, NT, FACN, HPS, HT, AM, AD dan VSP sudah digarap Jaksa Penyelidik.

Begitu juga Sekwan DPRD Kota Ambon, Steven Dominggus, Kepala Bagian Pengawasan Penganggaran, JP, Kepala Bagian Tata Usaha (TU), MP, Kepala Bagian Legislasi LS dan Bendahara, SS juga sudah diperiksa pada Kamis 19 November.

Selanjutnya pada Jumat 20 November 2021, giliran saksi FN selaku PPK Belanja Biaya Rumah Tangga, FT selaku PPK Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih, HM selaku PPK Belanja Alat Listrik dan Elektronik serta LN selaku PPK Pembahasan Anggaran.

Selanjutnya pada Senin 22 November, JT selaku Kasubag Keuangan Sekretariat Dewan Kota Ambon, CP selaku PPTK Kegiatan Perda Makan Minum, EL selaku PPK Kegiatan Perjalanan Dinas dan HT selaku Staf Bagian Keuangan Setwan Kota Ambon yang telah diperiksa.

BACA JUGA :  TERBARU, Pemerintah Hapus Syarat Wajib Tes PCR Untuk Penumpang Pesawat Jawa-Bali

Dan Rabu 24 November giliran kontraktor pengadaan atau pihak ketiga yang diperiksa JK dari CV. Dua Gandong dan RS dari CV. Surya Abadi Pratama serta JP pegawai pada Sekretariat DPRD Kota Ambon.

Kemudian pada Kamis 25 November eks Sekwan, Elkyopas Silooy yang kini jabat Asisten I Bidang Pemerintahan Setkot Ambon dan tiga pegawai Sekretariat DPRD Kota Ambon, YS, MY dan AS juga telah diperiksa. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.