Yudisialisasi Politik : Implikasi Putusan MK Terkait Judicial Review UU Nomor 11 2020 Tentang Cipta Kerja

oleh
oleh
Imanuel R. Balak, S.H, FOTO : DOK. PRIBADI

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia selanjutnya disebut MK RI, baru-baru ini mengeluarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang  Pengujian Formil (Judicial Review) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, alias Omnibus Law. Sebelum mengulas lebih komprehensif implikasi putusan tersebut terlebih dahulu penulis mengajak kita maknai secara bersamaan yang dimaksud dengan pengujian formil dan substansinya.

Pengujian formil dapat dimaknai sebagai pengujian yang dilakukan atas dasar kewenangan  pembentukan UU dan prosedur yang harus ditempuh dari tahap drafting hingga sampai dengan pengumuman dalam lembaran negara yang harus menuruti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pada prinsipnya pengujian formil merupakan pengujian UU berkenaan dengan bentuk dan pembentukan yang meliputi pembahasan, pengesahan, pengundangan sampai pada pemberlakuan. Mengenai pembentukan suatu produk hukum tentu kita merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Yudikatif merupakan sebuah cabang kekuasaan dalam negara yang menjalankan fungsi mengadili. Mahkamah Konstitusi adalah Lembaga peradilan dimaana memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terkahir dan putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding). Sementara itu konsep Yudisialisasi Politik diketahui merupakan konsep yang melihat implikasi Lembaga peradilan dalam pembuatan sebuah kebijakan.

Pada dasarnya konsep yudisialisasi itu mengandung makna Lembaga peradilan memainkan peran untuk membuat suatu kebijakan (Juducial policy making). Peran ini murni dilakukan oleh kekuasaan judicial Lembaga peradilan yang diberikan legitimasi secara yuridis normative. Seubungan dengan itu dapatlah kita jumpai kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dituangkan dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) Jo Pasal 10 UU Mahkamah Konstitusi Jo Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

BACA JUGA :  Dukung vaksinasi COVID, Garuda cat badan pesawat bergambar alat suntik

Eksistensi konsep yudisialisasi politik memiliki hubungan erat dengan Pembagian Kekuasaan (division of power), dalam suatu negara. Dalam konteks Indonesia tentu tidak asing lagi di telinga kita teori Trias Politica. Teori ini membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan yang paling terakhir adalah Kekuasaan Yudikatif. Demikian yang dianut di Indonesia walaupun pada kenyataannya tidak piur. Tiga cabang kekuasaan tersebut di Indonesia ditambahkan satu prinsip yang melekat pada tiga cabang kekuasaan dimaksud yaitu prinsip check and balances.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 merupakan bentuk realisasi dari pada konsep yudisialisasi politik yang memberikan dampak signifikan terhadap keberlakuan UU Cipta Kerja. Putusan a quopada intinya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat walaupun frasa bersyarat tersebut bagi penulis sangatlah multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum.  Apa maknanya, artinya bahwa pembentukan UU tersebut tidak konstitusional, dan keberlakuannya pun berlaku dengan syarat yaitu sebagaimana tertuang dalam Putusan MK yakni dua tahun perbaikan oleh DPR dan Pemerintah. Akan lebih Panjang lagi jika kita melakukan suatu eksaminasi terhadap Putusan a quo.

Dalam putusan a quo Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada DPR dan Pemerintah selama dua tahun untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap proses pembuatan UU Cipta Kerja. Namun apabila pada waktu yang telah ditentukan tersebut tidak ada realisasi yang kemudian dilakukan oleh DPR dan Pemerintah terhadap Putusan MK secara mutatis mutandis setiap peraturan perundang-undangan yang dinayatakan tidak berlaku lagi atas berlakunya UU Cipta Kerja dapat berlaku kembali.

Dalam konteks yudisialisasi politik Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dapat memberikan Pengaruh yang sangat besar terhadap sebuah kebijakan dalam hal ini UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Disinipun sebenarnya menurut hemat penulis, terjadi ketersinggungan antara dua kekuasaan yaitu Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif terhadap kekuasaan yudisial dalam hal ini dijalankan oleh MK. Konsekuensi lanjut dari Putusan MK tersebut bagi penulis bisa saja menciptakan ketegangan politik dalam nuansa tiga kekuasaan dimaksud.

BACA JUGA :  Tidak Pakai Uang Tunai, Pengemudi di Ambon Sepakat Bayar Angkot Pakai Aplikasi Qris

Kondisi ini kemudian melahirkan pertanyaan apakah konsep yudisialisasi politik ini merupakan bentuk intervensi dari cabang kekuasaan yudisial terhadap kekuasaan lesgislatif yang memegang fungsi legislasi? Ataukah disini terjadi prinsip check and balances dimana MK menjaga marwah konstitusi kita yakni UUD 1945, oleh karena itu setiap produk hukum tidak dapat menyimpangi Norma hukum dasar staatfundamental norms. Bagi penulis ini merupakan realisasi dari tuntutan reformasi yang mengutamakan prinsip Check and balance atau saling mengimbangi. Tegasnya MK memberhentikan dan membatasi setiap peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan a quo kemudian sejalan dengan asas Lex superior derogate legi inferiori yang mengandung makna peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Tegasnya peraturan yang lebih renda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Demikian Putusan Mahkamah Konstitusi dalam konteks yudisialisasi politik dapat memberikan makna positif terhadap sejarah legislasi nasional. Sekaligus Putusan a quo memberika kritik terhadap proses legislasi nasional yang bagi penulis sedikit mengesampingkan mekanisme formil pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Penulis : Imanuel R. Balak, S.H, Mahasiswa Magister Hukum Litigasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

 

No More Posts Available.

No more pages to load.