14 Kantor Urusan Agama di Malteng Belum Miliki Sertifikat Tanah

oleh
oleh
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) di Kota Masohi.

TERASMALUKU.COM,-MASOHI-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Taslim Tuasikal mengungkapkan, Kemenag Malteng baru memiliki sertifikat tanah di tiga kecamatan.

“Saya sudah ambil langkah untuk Bimas Islam, pertama kita lakukan pendataan aset-aset milik Kantor Urusan Agama (KUA) di 17 kecamatan. Ternyata di wilayah Maluku Tengah baru tiga yang memiliki sertifikat tanah atas nama negara, 14 KUA belum miliki sertifikat tanah,”kata Taslim Tuasikal kepada Terasmaluku.com di Masohi, Kamis (2/12/2021).

Tuasikal mengatakan, KUA yang sudah memiliki sertifikat tanah atas nama negara yakni Kecamatan Seram Utara Barat (Pasanea), Kecamatan Teluti dan Kecamatan Leihitu Barat.

Sementara untuk Kecamatan Salahutu, Kecamatan Pulau Haruku serta Kota Masohi menurut Taslim ditargetkan pada 2023 akan dibelikan lahan untuk pembangunan KUA.

“Saya mempunya program di 2022 karena anggaran pembelian lahan sudah ada. Kemungkinan itu 2023 kita belikan lahan untuk tiga KUA yang ada di tiga kecamatan itu,”ujar Tuasikal.

Tuasikal bilang bila tidak ada tanah, maka pihaknya akan meminta hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Malteng. Karena menurutnya masih banyak juga yang belum memiliki sertifikat tanah.

Tuasikal menjelaskan, pihaknya akan membuat sertifikat tanah secara bertahap. Itu karena prosudurnya agak ketat. Tuasikal targetkan paling kurang dua sertifikat tanah untuk KUA dalam setahun.

Taslim mengatakan jika lahan sudah dibeli, selanjutnya perencanaan untuk pembangunan kantor.

Namun pembangunan KUA biasanya menggunakan Dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Dana SBSN ini merupakan kebijakan pemerintah pusat, dikhawatirkan kebijakan tersebut berakhir di 2024.

“Kalau kebijakan itu sampai 2024 saja maka kita termasuk yang paling rugi untuk Kabupaten Maluku Tengah,”jelas Taslim Tuasikal.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 1504-01/Baguala Bersama Warga Bersihkan Saluran Air

Karena menurut Tuasikal, selama pemberlakukan dana SBSN tidak dimanfaatkan dengan baik untuk pembangunan KUA di wilayah Malteng, sehingga baru dibangun tiga KUA.

Tuasikal mengatakan kemungkinan besar pihaknya belum bisa membanguan dengan dana SBSN karena terkendala lahan dan lainnya.

Pembangunan tiga KUA di Malteng yakni Kecamatan Seram Utara Barat, Kecamatan Lehitu Barat dan Kecamatan Teluti menggunakan dana SBSN.

Dana yang dikucurkan untuk pembangunantiap KUA sebesar Rp 1,4 atau Rp 1 5 miliar. (NAIR FUAD)

No More Posts Available.

No more pages to load.