Mantan dan Calon Sekkot Ambon Diperiksa Jaksa

oleh
Kantor DPRD Kota Ambon di kawasan Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Foto : terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Baru juga pensiun, mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, A.G. Latuheru alias AL diperiksa Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (6/12/2021).

Tidak hanya Eks Sekkot Ambon, Senin tadi, Calon Sekkot Ambon, Enrico Matitaputty juga diperiksa Tim Pidsus Kejari Ambon.

Enrico alias EM kini masih menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Ambon dan tengah mencoba peruntungan dalam bursa Calon Sekkot Ambon, posisi yang ditinggal pensiun A.G. Latuheru.

Mantan dan Calon Sekkot Ambon ini diperiksa jaksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran di DPRD Kota Ambon Tahun 2020 senilai Rp. 5,3 miliar sesuai temuan BPK Perwakilan Provinsi Maluku.

Kasus ini masih berkutat dalam tahap Penyelidikan.

Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Ambon, Djino Talakua

“Hari ini mantan Sekkot inisial AL dan EM selaku Kepala Bapedda Kota Ambon diperiksa,”kata Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua, Senin sore.

Keduanya jalani pemeriksaan sejak pukul 10:00 WIT hingga pukul 14:00 WIT.

Selama dua jam diperiksa, keduanya dicecar 25 pertanyaan oleh Tim Penyelidik.

Tercatat sudah 42 saksi digarap Jaksa Penyelidik Kejari Ambon dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang satu ini.

Diantaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz alias AG yang diperiksa pada Jumat 3 Desember, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa masing-masing CT, HP, YR, FM dan FA diperiksa pada Kamis 2 Desember.

Kemudian pada Rabu 1 Desember, Pendamping Pansus masing-masing DAK, NT, FACN, HPS, HT, AM, AD dan VSP sudah digarap Jaksa Penyelidik.

Begitu juga Sekwan DPRD Kota Ambon, Steven Dominggus, Kepala Bagian Pengawasan Penganggaran, JP, Kepala Bagian Tata Usaha (TU), MP, Kepala Bagian Legislasi LS dan Bendahara, SS juga sudah diperiksa pada Kamis 19 November.

BACA JUGA :  Razia Miras di Hulaliu Pulau Haruku, Polisi Temukan 105 Liter Miras Sopi, Langsung Dimusnahkan

Selanjutnya pada Jumat 20 November 2021, giliran saksi FN selaku PPK Belanja Biaya Rumah Tangga, FT selaku PPK Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih, HM selaku PPK Belanja Alat Listrik dan Elektronik serta LN selaku PPK Pembahasan Anggaran.

Selanjutnya pada Senin 22 November, JT selaku Kasubag Keuangan Sekretariat Dewan Kota Ambon, CP selaku PPTK Kegiatan Perda Makan Minum, EL selaku PPK Kegiatan Perjalanan Dinas dan HT selaku Staf Bagian Keuangan Setwan Kota Ambon yang telah diperiksa.

Dan Rabu 24 November giliran kontraktor pengadaan atau pihak ketiga yang diperiksa JK dari CV. Dua Gandong dan RS dari CV. Surya Abadi Pratama serta JP pegawai pada Sekretariat DPRD Kota Ambon.

Kemudian pada Kamis 25 November eks Sekwan, Elkyopas Silooy yang kini jabat Asisten I Bidang Pemerintahan Setkot Ambon dan tiga pegawai Sekretariat DPRD Kota Ambon, YS, MY dan AS juga telah diperiksa. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.