Kadishub Ungkap Penyebab Kecelakaan Kontainer di Batu Merah

oleh
oleh
Kecelakaan truk kontener di Jalan Jenderal Sudirman Desa Batu Merah Kota Ambon, Rabu (1/12/2021). FOTO : TERASMALUKU.COM

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon Robby Sapulette, membantah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lalai sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan truk kontainer di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah Kota Ambon pada Rabu (1/12/2021).

Robby mengungkapkan penyebab kecelakaan itu karena truk kontainer tersebut belum melakukan pengujian berkala.

“Saya ikuti persis bahwa ada yang katakan Pemkot lalai. Saya jelaskan bahwa truk kontainer yang terjadi kecelakaan itu belum melakukan pengujian berkala, yang seharusnya dilakukan setahun dua kali atau per semester,” kata Robby kepada wartawan di Ambon, Rabu (8/12/2021).

Robby bilang, uji berkala kendaraan sangat penting untuk mengetahui layak tidaknya kendaraan beroperasi. Apalagi untuk kendaraan berat seperti truk kontainer. Sehingga lanjutnya kelalaian ini merupakan tanggungjawab dari perusahaan ekspedisi selaku operator.

Dishub Ambon kata Robby memiliki alat uji kendaraan terlengkap di Provinsi Maluku. Bahkan saat ini sedang mempersiapkan alat uji kendaraan secara elektronik untuk diterapkan di tahun 2022.

“Tapi kami sudah mintakan Pelindo Cabang Ambon, agar segera perintahkan seluruh operator truk kontainer ataupun trailer yang beroperasi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dalam proses akses bongkar muat menuju pergudangan di seputaran wilayah Kota Ambon, wajib lakukan uji kendaraan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, secara teknis jalan Jalan Jenderal Sudirman sangat layak karena karakteristik jalan Jenderal Sudirman, masuk dalam jalan arteri, dengan kategori jalan kelas 1.

Dengan ciri-cirinya batas kecepatan 60 km/jam, kemudian harus ada paling kurang dua lajur-dua arah. Lebar lajur sekurang – kurangnya 7 meter. Selain itu syarat kelandaian 10 persen dengan muatan sumbu kendaraan terberat 10 ton,

“Jalan tersebut oleh perhubungan dinyatakan memenuhi syarat untuk dilalui kendaraan dengan tonase berat,” terang tandasnya.

BACA JUGA :  Kotak Suara, Tinta Hingga Bilik Suara Tiba di Gudang Logistik KPU Ambon

Terkait jam operasional truk kontainer, sesuai dengan regulasi yang mengatur hal tersebut, yakni Perwali Nomor 51 Tahun 2018. Dimana jam operasional kendaraan peralatan berat, adalah pukul 22.00 – 06.00 WIT.

Pengecualian jam operasional, tambahnya, dapat diberikan apabila kendaraan berat tersebut merupakan kontainer ekspor, misalnya muatan ikan yang harus segera dimobilisasi ke Pelabuhan Yos Sudarso, ataupun peralatan berat dalam kaitan dengan penanggulangan bencana.

“Untuk pengecualian itu, operator wajib meminta ijin ke perhubungan. Sehingga dikelurakan rekomendasi,” tegasnya. (ALFIAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.