TERASMALUKU.COM,-AMBON-Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon kembali periksa pihak ketiga dalam mengusut kasus dugaan korupsi anggaran di DPRD Kota Ambon.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Djino Talakua mengatakan Kamis (9/12/2021) ada dua orang saksi masing-masing JL dari CV. Dua Gandong dan AT dari CV. Intan yang diperiksa.
“Hari ini (Kamis) ada dua saksi yang diperiksa, JL dari CV. Dua Gandong dan AT dari CV. Intan,”kata Djino Kamis malam via seluler.
Dua CV ini lanjut dia bergerak dibidang pengadaan. Saksi diperiksa sejak pukul 10:00 WIT hingga pukul 18:30 WIT. “Selama pemeriksaan ditanyai 30 pertanyaan,”sambungnya.
Untuk CV. Dua Gandong ini, merupakan kedua kalinya diperiksa Jaksa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon.
Sebelumnya, saksi JK dari CV. Dua Gandong juga telh diperiksa pada 24 November lalu.
Tercatat sudah 53 saksi digarap Jaksa Penyelidik Kejari Ambon dalam mengusut kasus dugaan korupsi ini.
Diantaranya, 8 PPK kegiatan pada Sekretariat DPRD Kota Ambon masing-masing inisial LNH, MP, EL, CP, HM, FT, FN dan JS sedangkan 1 saksi inisial HT merupakan staf keuangan diperiksa Rabu 8 Desember.
Mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, A.G. Latuheru alias AL dan Calon Sekkot Ambon, Enrico Matitaputty diperiksa Tim Pidsus Kejari Ambon pada Senin 6 Desmeber.
Kemudian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz alias AG yang diperiksa pada Jumat 3 Desember, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa masing-masing CT, HP, YR, FM dan FA diperiksa pada Kamis 2 Desember.
Rabu 1 Desember, Pendamping Pansus masing-masing DAK, NT, FACN, HPS, HT, AM, AD dan VSP diperiksa.
Begitu juga Sekwan DPRD Kota Ambon, Steven Dominggus, Kepala Bagian Pengawasan Penganggaran, JP, Kepala Bagian Tata Usaha (TU), MP, Kepala Bagian Legislasi LS dan Bendahara, SS juga sudah diperiksa pada Kamis 19 November.
Selanjutnya pada Jumat 20 November 2021, giliran saksi FN selaku PPK Belanja Biaya Rumah Tangga, FT selaku PPK Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih, HM selaku PPK Belanja Alat Listrik dan Elektronik serta LN selaku PPK Pembahasan Anggaran.
Selanjutnya pada Senin 22 November, JT selaku Kasubag Keuangan Sekretariat Dewan Kota Ambon, CP selaku PPTK Kegiatan Perda Makan Minum, EL selaku PPK Kegiatan Perjalanan Dinas dan HT selaku Staf Bagian Keuangan Setwan Kota Ambon yang telah diperiksa.
Dan Rabu 24 November giliran kontraktor pengadaan atau pihak ketiga yang diperiksa JK dari CV. Dua Gandong dan RS dari CV. Surya Abadi Pratama serta JP pegawai pada Sekretariat DPRD Kota Ambon.
Kemudian pada Kamis 25 November eks Sekwan, Elkyopas Silooy yang kini jabat Asisten I Bidang Pemerintahan Setkot Ambon dan tiga pegawai Sekretariat DPRD Kota Ambon, YS, MY dan AS juga telah diperiksa. (Ruzady)