TERASMALUKU.COM,-AMBON-Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan anggota TNI yang melakukan tindakan kekerasan, baik dengan masyarakat maupun dengan aparat kepolisian harus diproses hukum.
Meski sudah berdamai, namun Panglima menegaskan proses hukum harus ditegakan agar ada efek jera.
Penegasan ini disampaikan Jenderal Andika menjawab wartawan menanggapi kasus perkelahian oknum anggota TNI dengan Polri di sejumlah daerah, termasuk aduh jotos Pratu BK, seorang oknum anggota TNI dan dua anggota Polri di Ambon, Rabu (24/11/2021).
Panglima mengatakan ia bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah sepakat anggota yang terlibat perkelahaian harus diproses hukum, meski sudah berdamai.
“Anggota yang terlibat kekerasan diproses hukum, termasuk yang di Ambon (Pratu BK). Proses hukum jalan. Dan kita sudah sepakat kok, saya dengan Kapolri, Kapolda dan Pangdam juga sudah memproses hukum, sehingga tidak ada lagi begitu-begitu saja, damai segala macam, damai dalam rangka mungkin mengindari proses hukum,” kata Panglima.
Karena itu kata Jenderal Andika, anggota TNI harus melakukan pertimbangan yang matang menggunakan kekerasan, jangan asal-asalan karena punya kewenangan menggunakan senjata.
“Aparat kita mulai dari paling bawa, punya pertimbangan matang dalam menggunakan kekerasan. Nggak boleh asal-asalan, apalagi konteksnya pribadi, emosi, nggak boleh. Oleh karena itu kita harus proses hukum yang salah,” katanya.
Sebelumnya pada Rabu (24/11/2021) Pratu BK, seorang oknum anggota TNI dari Kodam XVI/Pattimura terlibat aduh jotos dengan dua anggota Polri dari Lantas Polresta Pulau Ambon.
Usai aduh jotos, malam harinya ketiganya berdamai. Namun proses hukum tetap berjalan.
Setelah Ambon, bentrokan oknum TNI dan Polri juga terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Timika, Papua dan terbaru kasus pemukulan anggota Polwan oleh oknum anggota TNI AD di Kalimantan Tengah. (ALFIAN)