Kasrul Resmi Diberhentikan Dari Jabatan Sekda, Kini Jabat Widyaiswara Ahli Utama, Jabatan Sekda Definitif Lelang Ulang?

oleh
PElantikan di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin (20/12/2021). Foto : Istimewa

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kasrul Selang resmi diberhentikan dari jabatan Sekda Maluku dan dilantik duduki Jabatan Widyaiswara Ahli Utama Pemerintah Provinsi Maluku.

Pemberhentian Kasrul dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sekaligus pelantikan Kasrul duduki jabatan Fungsional Ahli Utama ini Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden Joko Widodo nomor 58/N tahun 2021 tertanggal 10 Desember 2021.

Pelantikan dipimpin Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno di kantor Gubernur Maluku di Ambon, Senin (20/12/2021).

Apakah jabatan Sekda Definitif Maluku akan dilelang ulang? ataukah akan ditunjuk Penjabat Sekda?

Terkait hal itu, belum ada keterangan resmi dari Pemprobv Maluku.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono yang dikonfirmasi terkait hal ini Selasa (21/12/2021) pagi mengaku dirinya masih rapat. “Beta (saya) lagi rapat,”jawab Jasmono saat dihubungi via seluler.

Begitu juga pesan singkat via WhatApps yang dilayangkan terasmaluku.com belum diresponnya.

Sekedar tahu, Kasrul sebelumnya dinonaktifkan dari kursi Sekda Maluku Definitif sejak 19 Juli 2021 lalu bersamaan dengan pelantikan Sadli Ie sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda berdasarkan SK Gubernur Nomor : 841.5-5-266 tertanggal 16 Juli 2021.

Bersamaan dengan pelantikan Kasrul Senin kemarin, sejumlah pejabat teras Lingkup Pemprov Maluku juga dilantik diantaranya dr. Zulkarnain dilantik menjadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dari sebelumnya Plt, Raden Afendi Hasanusi dilantik menjadi Kepala Biro Umum Setda Maluku dan David Katayane sebagai Kepala Biro Pimpinan Administrasi Setda Provinsi Maluku.

Ketiganya dilantik berdasarkan SK Gubernur Maluku, Murad Ismail Nomor 769 tertanggal 17 Desember 2021. (Ruzady)

BACA JUGA :  Pemkot Ambon Terima Pembayaran Tunggakan Retribusi Parkir Rp770 Juta

No More Posts Available.

No more pages to load.