553 Napi di Maluku Diusulkan Peroleh Remisi Natal 2021

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sebanyak 553 narapidana di Maluku diusulkan untuk peroleh Remisi Khusus Natal Tahun 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku, Andi Nurka

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka merincikan ratusan napi ini diusulkan untuk peroleh remisi ini terbanyak dari Lapas Kelas IIA Ambon sebanyak 202 disusul Lapas Kelas III Saumlaki sebanyak 143.

Rutan Kelas IIA Ambon 53, Lapas Kelas IIB Piru 39, Rutan Kelas IIB Masohi dan Lepas Kelas III Doo masing-masing 22, LPP Kelas III Ambon 20, Lapas Kelas IIB Tual 18, Lapas Kelas III Wonreli 13, Lapas Kelas III Saparua 12, Lepas Kelas III Banda 3 serta Lapas Kelas III Namlea dan Lapas Kelas III Wahai masing-masing 2 orang.

“Totalnya ada 553 yang diusulkan untuk Remisi Khusus Natal Tahun 2021. SK Remisi masih dalam proses di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,”kata Nurka saat dikonfirmasi terasmaluku.com Kamis (23/12/2021).

Sementara klasifikasi besaran remisi yang diusulkan dirincikannya remisi 15 hari 112 napi, 1 bulan 362, 1 bulan 15 hari 71 dan 2 bulan 8 orang napi.

Secara keseluruhan, lanjut Nurka, jumlah napi yang kini mendekam baik di Lapas maupun Rutan berjumlah 1.606 orang dengan rincian 1.293 narapidana dan 313 tahanan dari total hunian atau kapasitas 1.409.

Sedangkan napi maupun tahanan kasus tertinggi kata Nurka merupakan tindak pidana perlindungan anak dengan jumlah 512 kasus (31,94 persen), narkotika 299 (18,62 persen), penganiayaan 152 (9,46 persen), korupsi 136 (8,47 persen) dan pencurian 121 (7,53) persen. (Ruzady)

BACA JUGA :  Anggota Kodim Masohi Dibekali Cara Mengoperasikan Excavator

No More Posts Available.

No more pages to load.