Penanganan Perkara Korupsi Sepanjang Tahun 2021, Rp. 1,3 Miliar Uang Negara Diselamatkan Kejati Maluku

oleh
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di JL. Sultan Hairun, Kota Ambon. Foto : terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil selamatkan uang negara sebesar Rp. 1,3 miliar dari penangangan perkara korupsi atau Tindak Pidana Khusus (Pidsus) disepanjang Tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Mugopal mengatakan total kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan Korps Adhyaksa di Maluku ini berasal dari 51 perkara korupsi yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan.

Kajati Maluku, Undang Mugopal (kedua dari kiri) saat berikan keterangan pers di kantor Kejati Maluku, Ambon, Selasa (4/1/2022). Foto : Istimewa

“Penyelamatan kerugian negara dari pidsus sebesar 1,3 miliar,”ungkapnya saat berikan keterangan pers di kantor Kejati Maluku, Ambon, Selasa (4/1/2021).

Untuk penanganan perkara korupsi ini dirincikan, sepanjang Tahun 2021 Tahap Penyelidikan 38, tahap penyidikan 60 dan Tahap Penuntutan 51 perkara.

“Untuk penyelidikan Tahun 2020 31 kasus, tahun 2021 38, penyidikan tahun 2020 21 perkara tahun 2021 60 perkara, tahap penuntutan Tahun 2021 51 berkas perkara dilimpahkan, sampai sekarang ini masih sidang,”tandasnya.

Atas capaian penanganan perkara korupsi ini juga, lanjut Mugopal, Kejati Maluku berhasil raih penghargaan terbaik keempat secara nasional.

“Penilaiannya itu dihitung berapa banyak penyidikannya, kalau sekarang ditambah berapa banyak yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan,”pungkasnya. (Ruzady)

BACA JUGA :  1.421 Guru di Kota Ambon Terima Tunjangan Sertifikasi Triwulan I Tahun 2022

No More Posts Available.

No more pages to load.