Guru di SBT Wajib Divaksin, Yang Tidak Mau Dana Tunjungan Sertifikasi Tidak Cair

oleh
oleh
PLT Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten SBT, Sidik Rumalowak saat memberikan keterangan pers, Kamis (26/3/2020). FOTO : SOFYAN KASTELA

TERASMALUKU.COM,-BULA-Semua tenaga guru di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku diwajibkan mengikuti vaksinasi Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah. Jika tidak, guru akan kesulitan dalam urusan administrasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) SBT, Sidik Rumalowak mengatakan, vaksinasi Covid-19 diwajibkan bagi semua guru, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN.

“Ketegasan ini seusai dengan surat Nomor (420/07/2022) yang saya tandatangani pada hari ini di Kantor Dikbudpora SBT, yang didalamnya ada lima poin,” kata Sidik kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/1/2022).

Bagi guru yang tidak vaksin, dampaknya kata Sidik, meraka akan kesulitan dalam urusan pencairan dana tunjangan sertifikasi. Sebab pihak bank sudah memperketat sertifikat vaksinasi sebagai pelengkap administrasi.

“Pihak Bank juga sudah mewajibkan setiap guru yang menerima dana tunjangan sertifikasi harus menyertakan sertifikat vaksin saat mengajukan proses pencairan,” kata Sidik Rumalowak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) SBT ini mengaku, langkah yang dilakukan sesuai kebijakan pemerintah melalui panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

“Karena sudah menjadi keputusan bersama empat menteri, kita berikhtiar kalau kedepannya ada kebijakan yang mensyaratkan sertifikat vaksin dalam tiap pengurusan administrasi,” katanya.

Berikut lima poin penting yang harus diketahui semua guru yang bertugas di Kabupaten SBT, meluai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan Swasta, antara lain;

1. Pembelajaran tatap muka tetap dilaksanakan pada masing-masing satuan pendidikan dengan selalu mempertimbangkan keselamatan, kesehatan peserta didik, guru dan tenaga kependidikan lainnya.

2. Penerapan protokol kesehatan meliputi memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan memakai sabun lebih diperketat.

BACA JUGA :  Karya Seniman Mural Bakal Jadi Spot Foto Anyar di Ambon

3. Pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan untuk melakukan vaksin Covid-19, bagi yang belum pernah melakukan vaksinasi.

4. Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang memanipulasi atau menjadi makelar Vaksinasi Covid-19 dengan cara mendapatkan kartu vaksin tetapi tidak pernah divaksin oleh petugas kesehatan.

5. Apabila poin ketiga tidak diindahkan maka resikonya akan menjadi tanggungjawab bapak ibu pendidik dan tenaga kependidikan. (Sofyan)

No More Posts Available.

No more pages to load.