TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ismul Amri Lamazidi (33), PNS asal Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat Rapid Tes Antigen.
Sebagaimana diketahui, tersangka diamankan Polsek KPYS Ambon Senin 10 Januari 2022 karena menjual surat antigen palsu kepada calon penumpang kapal tujuan Namrole.
BACA JUGA : Polsek KPYS Ambon Amankan Penjual Surat Antigen Palsu, Profesinya PNS
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, bukti-buktinya sudah cukup, sudah tetapkan tersangka.”kata Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Burhanudin Surya Muhammad menjawab terasmaluku.com, Rabu (12/1/2022).
Saat ini lanjut mantan Kapolsek Teluk Ambon itu, tersakan ditahan di Rutan Polresta Ambon. “Tersangka sudah (dilakukan penahanan) di Polresta Ambon,”sambungnya.
Menyinggung dari instansi mana tersangka ini, Kapolsek mengatakan tersangka ini bertugas di Kecamatan Pulau Gorom. “Dari sana, Gorom,”tandasnya. (Ruzady)