TERASMALUKU.COM,-AMBON-Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena diperiksa jaksa penyelidik Kejaksaaan Tinggi Maluku terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol, SBB.
Thomas jalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku di Ambon, Kamis (13/1/2022).
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi ini mulai dilidik Kejati Maluku menyusul telah dikelaurkannya surat perintah penyelidikan awal Januari 2022.
Pembangunan ruas jalan sepanjang 24 kilometer yang dibangun dari Desa Rumbatu hingga Manusa di Kecamatan Inamosol sejak Tahun 2018 silam senilai Rp. 31 miliar dari APBD kabupaten setempat tak kunjung selesai meski anggaran sudah dicairkan 100 persen.
Proyek dikerjakan PT. Bias Sinar Abadi.
“Hari ini (Kamis) tadi dimintai keterangan, di kantor Kejati,”kata As Intel Kejati Maluku, Muji Martopo menjawab terasmaluku.com via WhatApps, Kamis (13/1/2022) saat ditanyai seputar pemeriksaan eks Kadis PUPR SBB itu.
Mantan Kadis PUPR SBB ini diperiksa jaksa penyelidik selama enam jam. “Sekitar 6 jam (diperiksa) terkait pengetahuan dia tentang proyek jalan tersebut. Yang jelas keterangannya sangat membantu untuk mengcros cek kebenaran laporan masyakata terkait dugaan penyimpangan pembangunan jalan tersebut,”sambungnya.
Terkait kasus ini, lanjut As Intel, Tim Penyelidik Korps Adhyaksa lakukan on the spot ke SBB. “Betul, kita cross cek laporan masyarakat,”tuturnya. (Ruzady)