Tidak Terwujud, DPRD Maluku Minta Jangan Bahas LIN Lagi

oleh
oleh
Kantor DPRD Maluku di kawasan Karang Panjang Kota Ambon. FOTO : NAIR FUAD

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Turaya Samal menyatakan jangan lagi melakukan pembahasan yang menguras waktu, energi, serta biaya kalau memang program Lumbung Ikan Nasional (LIN) di provinsi ini tidak bisa diwujudkan oleh pemerintah pusat.

“Kalau bicara masalah LIN, sudah berkembang rumor Maluku tidak mendapatkannya. Jadi bila memang tidak bisa maka tidak perlu lagi untuk membahasnya,” kata Turaya di Ambon, Kamis (13/1/2022).

Penegasan Turaya disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi II dipimpin Saudah Anakotta/Tethol dengan sejumlah mitra terkait, untuk rencana agenda penyampaian aspirasi DPRD ke pemerintah pusat.

Menurut dia, yang terpenting adalah mengevaluasi setiap program yang disampaikan ke pemerintah selama ini melalui agenda penyampaian aspirasi agar bisa diketahui mana saja yang menjadi prioritas pemerintah untuk realisasinya dan mana yang belum terwujud.

Sebab masih ada banyak program lain yang bisa diperjuangkan untuk mengatasi persoalan kemiskinan penduduk di Maluku.

Anggota Komisi II DPRD Maluku lainnya, Halimun Sahulatu dalam rapat tersebut juga mempertanyakan belum adanya surat keputusan Gubernur Maluku, MUrad Ismail untuk penetapan lokasi pembangunan sarana LIN serta Ambon New Port.

Sementara Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku, Abdul Haris mengakui sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan sebab ada tim verifikasi dokumen perencanaan yang diketuai Asisten I Setda Maluku dan beberapa OPD yang terlibat termasuk DKP dan Dishub.

“Kalau secara umum, dalam proses pengadaan lahan itu ada empat tahap yang harus dilalui yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil,” ujarnya.

Untuk saat ini, kerja tim baru sampai pada tahap persiapan. Namun,  dokumen perencanaan yang telah dibuat kemarin belum memenuhi standar sehingga tim verifikasi mengembalikannya kepada Kementerian Perhubungan RI guna dilengkapi, termasuk izin amdalnya.

BACA JUGA :  Tantangan Penanggulangan Bencana di Maluku

Bila sudah rampung baru akan diteruskan lagi ke tahapan pelaksanaan di lapangan, yakni terkait dengan penetapan lokasi serta pembayaran ganti rugi lahan.

LIN dan Ambon New Port terletak pada dua lokasi berbeda namun masih berdampingan, di mana lahan untuk LIN ada 700 hektar yang dimulai dari PLTU Waai ke Dusun Batu Dua yang akan terdampak proyek ini.

Sedangkan untuk Ambon New Port dari Tulehu yang berbalik menuju arah Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah seluas 200 hektar.

“Kemarin ada sedikit gejolak berupa aksi penolakan beberapa elemen masyarakat yang mempertanyakan kewajaran nilai ganti rugi lahan, jadi prinsipnya tidak ada masalah dan memang tidak ada masyarakat menolak,” ujar Abdul Haris.

Karena tim sudah melakukan sosialisasi ke tiga dusun yang terdampak, kemudian sudah mendata warga yang terdampak, melakukan konsultasi publik dan hasilnya.

Jadi belum ada SK Gubernur karena masih menunggu dokumen hasil perencanaan yang sementara disusun serta dokumen Amdalnya oleh Kemenhub . Bila rampung barulah bisa diterbitkan SK Gubernur.

Kalau Gubernur menerbitkan SK tentang penetapan lokasi tanpa proses perencanaan sesuai aturan maka berakibat pada dampak hukum.

Pewarta : Daniel Leonard/Antara
Editor : Alex Sariwating

No More Posts Available.

No more pages to load.