Mantan Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Kota Tual Digarap Jaksa

oleh
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di JL. Sultan Hairun, Kota Ambon. Foto : terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku mulai gencar lakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek pembangunan RSUD Kota Tual Tahun 2016.

Kasus ini sendiri mulai dilidik Kejati Maluku awal Januari 2022 berdasarkan laporan masyarakat.

Pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual Tahun 2016 menghabiskan anggaran senilai Rp. 4,8 miliar melalui tiga tahap.

Tahap pertama Tahun 2016 senilai Rp. 1,5 miliar, Tahun 2017 senilai Rp. 1,5 miliar dan Tahun 2018 senilai Rp. 1,8 miliar.

Asisten Intelijen Kejati Maluku, Muji Martopo mengungkapkan, Selasa (18/1/2022) Tim Penyelidik Kejati Maluku menggarap dua orang saksi di kantor Kejati Maluku di Ambon.

Keduanya merupakan pejabat teras Lingkup Pemkot Tual yang duduki jabatan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Kabag Pemerintahan Pemkot Tual Tahun 2016.

“Untuk (kasus pengadaan lahan RSUD) Tual dua orang diperiksa tadi (Selasa). Asisten 1 (Kabag Hukum Tahun 2016) dan Kabag Pemerintahan Tahun 2016,”kata Muji dikonfirmasi terasmaluku.com Selasa. .

Hanya saja, identitas kedua saksi yang diperiksa Selasa ini enggan dibukanya. “Sementara dari tim itu,”sambungnya menjawab

Dalam pengusutan kasus ini, diakui Muji, tim penyelidik Kejati Maluku sudah menggarap 14 orang saksi termasuk 5 ASN Pemkot Tual yang diperiksa Senin 17 Januari dan 7 orang ASN yang juga diperiksa pekan sebelumnya. “Iya (sudah 14 orang yang diperiksa),”tuturnya singkat menjawab. (Ruzady)

BACA JUGA :  BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Yang Jadi Korban Plumpang

No More Posts Available.

No more pages to load.