Korban Memaafkan, Kejari Malteng Hentikan Kasus Penganiayaan

oleh
oleh

TERASMALUKU.COM,-MASOHI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) melaksanakan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Kasus yang diselesaikan secara Restorative Justice adalah penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Risky alis Opik terhadap korban Andi Baco Rahwarin alias Ramli.

Kepala Kejari Malteng A.O Mangontan dalam keterangan pers, Kamis (20/1/2022) mengungkapkan kasus penganiyaan itu terjadi pada Minggu (7/11/21) sekitar pukul 03.30 WIT.

Saat itu korban hendak membeli rokok di Terminal Binaya Masohi dan memarkirkan motor di lorong Masohi Plaza RT 10, Keluraha Namaelo Kecamatan Kota Masohi.

Setelah memarkirkan motor, korban berjalan kaki ke arah Terminal Binaya untuk membeli rokok dan bertemu dengan tersangka. Saat korban kembali pulang, di tengah perjalanan korban bertemu tersangka dan beraduh mulut, kemudian memukuli korban.

“Akibat kejadian tersebut wajah korban tepatnya bagian pelipis sebelah kanan dan bagian hidung mengeluarkan darah berdasarkam Visum et Repertum korban mengalami perdarahan dari dalam hidung yang dapat disebabkan oleh karena pecahnya pembuluh darah dari kekerasan tumpul sehingga memerlukan perawatan,”kata Mangontan.

Kasus ini ditangani Polres Malteng dan dilimpahkan ke Kejari Malteng. Namun pada Kamis (20/1/2022), tersangka Risky dan korban Ramli sepakat berdamai dan menyetujui proses perdamaian berdasarkan keadilan restorative yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Malteng, dengan syarat tersangka memberikan biaya pengobatan sebesar Rp 200.000.

Proses perdamaian disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Malteng, A.O Mangontan, JPU yang menangani perkara tersebut, dan turut disaksikan oleh pihak keluarga korban maupun tersangka.

“Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kejari Malteng Nomor: Print-01.b/Q.1.11./Eoh.2/01/2022 taggal 17 Januari 2022 (RJ-14) maka pihak Kejari Malteng menghentikan penuntutan perkara dengan nama tersangka Risky,”ujar Mangontan.

BACA JUGA :  LBH-KH Universitas Pattimura Dorong Keberanian Anak Muda Lawan Kekerasan Seksual

Namun menurut Mangontan, surat ketetapan Restorative Justice tersebut dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik, penuntut umum, atau ada putusan praperadilan/putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.

“Turunan dari surat ketetapan ini disampaikan kepada tersangka, keluarga atau penasehat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik dan hakim,” ujarnya.

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. (NAIR FUAD)

No More Posts Available.

No more pages to load.